Gubernur Sulbar Harap Raja Calo CPNS Haji Tang Dihukum Berat
Haji Tang adalah guru di SMA Negeri 1 Wonomulyo, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman, Sulbar.
Penulis: Nurhadi | Editor: Ilham Mangenre
TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU- Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar (ABM) berharap raja calo penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Haji Muhammad Tang atau Haji Tang dihukum berat.
"Terima kasih karena sudah memberi informasi tentu saya berharap dapat dihukum berat apalagi kalau sudah banyak korbannya," kata ABM kepada Tribunsulbar.com di RSUD Sulbar, Mamuju, Rabu (17/5/2017).
Haji Tang adalah guru di SMA Negeri 1 Wonomulyo, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman, Sulbar.
"Nanti kita akan liat juga dengan dinas terkait yang menangani masalah penindakan ASN yang terlibat tindak pidana, bagaimana sanksi yang akan kita berikan," ujar ABM.
Gubernur mengimbau, masyarakat Sulbar jangan mudah percaya dengan iming-iming dijadikan PNS.
Tim Khusus Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulbar menangkap tersangka di hotel Darisa Jaya, depan terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur, beberapa hari lalu.
Dirkrimum Polda Sulbar Kombes Pol Hery Wiyanto mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan tiga warga Polewali Mandar yang menjadi korban.
Dalam pengembangannya, "kami menemukan masih banyak korban lain yang tidak melaporkan kepada kami karena masih ada janji-janji akan bisa dijadikan PNS," kata Heri kepada Tribunsulbar.com, Senin (15/5/2017).
Hasil penyelidikan, lanjut Heri, ada 410 korban di Sulsel dan Sulbar .
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang ditangkap khusus di Sulbar 187 orang," kata Hery.
Haji Tang disebut koordinator calo CPNS wilayah Sulselbar.
"Tapi ini merupakan sindikat karena di wilayah lain juga ada sekitar empat daftar nama yang kita cari untuk dilakukan pemeriksaan apakah mereka juga terlibat dan kelompok ini untuk mencari mangsa, atau juga sebagai korban dari penipuan ini,” tutur mantan Kabid Humas Polda Bali, itu.
Setelah penangkapan Tang di Jakarta, rupanya ada lagi pelaku bernama Hj Yuli.
"Yuli pensiunan BKN yang menjadi otak dari sindikat penipuan ini, dan mudah-mudahan itu bisa kami rangkap secepatnya dibantu Kepolisian yang ada di Metro Jaya," katanya.
Penangkapan Tang cukup memakan waktu lama.
"Karena beberapa kali dihubungi tersangka via telepon namun tidak diindahkan, sehingga kita memerintahkan dua anggota ke Jakarta dan dibantu oleh petugas Kopolisian yang ada di Metro Jaya,
kemudian mereka pancing pelaku untuk datang ke hotel akhir dia datang dan dilakukan pengkapan,” cerita Hery.
Kerugian dalam penipuan tersebut mencapai angka miliaran.
"Dibayar secara bertahap, kemudian setelah terbit SK CPNS yang palsu mereka baru membayar seratus persen antara 85 juta sampai 100 juta,
dan berdasarkan pengakuan tersangka ada sekitar satu miliar lebih khusus di Sulsel dan Sulbar," kata Hery.
Setelah Polda Sulbar menelusuri hingga sampai ke BKD,"memang SK yang terbit tersebut palsu dan berdasarkan keterangan saksi ahli mengatakan tidak ada proses demikian dalam penerimaan CPNS."
Kasus ini berawal dari tahun 2013 sampai 2015.
Korban Haji Tang diketahui masih ada yang menunggu janji dipenuhi atau dijadikan pegawai.
"Sehingga saya tegaskan proses adalah penipuan berdasarkan keterangan saksi ahli," tegas Hery.
Saat ini tersangka ditahan di Markas Polda Sulbar.
Tersangka terancam dijerat pasal 378 KUHP tentang tipu daya atau membohongi dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
Dirkrimum Polda Sulbar akan memanggil pimpinan dimana tersangka bekerja, untuk dimintai keterangan sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Haji Tang, dua tahun terakhir, tinggal di Jakarta. (*)
Rekomendasi untuk Anda