Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini Penjelasan MUI Pinrang Soal Fenomena Uang Panai di Sulsel

Sebagaimana Ali bin Abi Thalib mempersunting Fatimah hanya dengan mengeluarkan mahar berupa baju besi.

Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Mahyuddin
TRIBUN/MULYADI
Ketua MUI Pinrang, KH Yunus Samad Lc 

TRIBUNPINRANG.COM, PALETEANG - Fenomena mahalnya uang panai kini menjadi perbincangan hangat dan heboh di media sosial.

Baru-baru ini, pernikahan dua anak pengusaha bernama Anjas Malik dan Amalia Hambali di Jeneponto, tak luput dari perbincangan.

Uang panai dari mempelai pria yang mencapai Rp 1 miliar, menjadi sebabnya.

Bagaimana Islam memandang tingginya nilai uang panai?

Ketua Majelis Ulama Indonesi (MUI) Pinrang, AGH Yunus Samad menuturkan, sebenarnya uang panai tak termasuk rukun dalam nikah.

"Yang wajib itu mahar, sesuai yang termaktub dalam Surah An-Nisa ayat 4," tuturnya kepada TribunPinrang.com, Senin (15/5/2017).

Baca: Bikin Melongo! 5 Wanita yang Uang Panaik dan Maharnya Termahal, No 4 dan 5 Dihadiahi Mobil Mewah

Itu pun, kata Yunus, jumlah mahar seyogyanya dikeluarkan sesuai kesepakatan dan kemampuan.

Sebagaimana Ali bin Abi Thalib mempersunting Fatimah hanya dengan mengeluarkan mahar berupa baju besi.

"Itu berdasar kemampuan Ali," katanya.

Intinya, lanjut Yunus, perihal nikah itu tak patut dipersulit.

"Tak masalah uang panai tinggi, yang jelas itu tak mempersulit," ujar Pimpinan Pondok Pesantren DDI Lerang-lerang, Kecamatan Paleteang, Pinrang itu.

Yunus menambahkan, sebaik-baik isteri adalah yang mudah urusannya.

"Jadi perempuan yang hendak diperistri, upayakan tak mempersulit. Demikianlah yang pernah disabdakan Rasulullah," ucapnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved