Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gara-gara Perempuan, Karyawan Swasta di Mamuju Sulbar Aniaya Sopir Angkot

Pelaku berinisial RG (19) merupakan karyawan swasta, sementara korban berinisial IA (20) adalah sopir.

Penulis: Nurhadi | Editor: Mahyuddin
nurhadi/tribunsulbar.com
Satuan Reskrim Polres Mamuju merilis penangkapan pelaku penganiayaan yang terjadi di Anjungan Pantai Manakarra, Jl Yos Sudarso, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Sulbar, Minggu (7/5/2017) malam. 

Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi

TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Satuan Reskrim Polres Mamuju merilis penangkapan pelaku penganiayaan yang terjadi di Anjungan Pantai Manakarra, Jl Yos Sudarso, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Sulbar, Minggu (7/5/2017) malam.

Pelaku berinisial RG (19) merupakan karyawan swasta, sementara korban berinisial IA (20) adalah sopir angkot.

Pelaku merupakan warga Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulbar, sementara korban merupakan warga Jl Marthadinata, Kelurahan Simboro, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar.

Kasat Reskrim Polres Mamuju AKP Hery Pramono mengatakan, kejadian tersebut terjadi setelah keduanya cekcok karena persoalan perempuan hingga terjadi penganiayaan.

"Si pelaku ini menonjok bagian hidung korban hingga terjatuh, dan mengakibatkan luka pada bagian hidung dan kepala korban," kata Hery kepada TribunSulbar.com, saat ditemui di Mapolres Mamuju Jl KS Tubun, Senin (8/5/2017).

Baca: Rekonstruksi di Polres Mamuju, Pelaku 23 Adegan Bunuh Hasbi dan Ramli

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat UU Nomor 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.

Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Mamuju, sementara korban menjali perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mamuju.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved