Gara-gara Perempuan, Karyawan Swasta di Mamuju Sulbar Aniaya Sopir Angkot
Pelaku berinisial RG (19) merupakan karyawan swasta, sementara korban berinisial IA (20) adalah sopir.
Penulis: Nurhadi | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Satuan Reskrim Polres Mamuju merilis penangkapan pelaku penganiayaan yang terjadi di Anjungan Pantai Manakarra, Jl Yos Sudarso, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Sulbar, Minggu (7/5/2017) malam.
Pelaku berinisial RG (19) merupakan karyawan swasta, sementara korban berinisial IA (20) adalah sopir angkot.
Pelaku merupakan warga Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulbar, sementara korban merupakan warga Jl Marthadinata, Kelurahan Simboro, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar.
Kasat Reskrim Polres Mamuju AKP Hery Pramono mengatakan, kejadian tersebut terjadi setelah keduanya cekcok karena persoalan perempuan hingga terjadi penganiayaan.
"Si pelaku ini menonjok bagian hidung korban hingga terjatuh, dan mengakibatkan luka pada bagian hidung dan kepala korban," kata Hery kepada TribunSulbar.com, saat ditemui di Mapolres Mamuju Jl KS Tubun, Senin (8/5/2017).
Baca: Rekonstruksi di Polres Mamuju, Pelaku 23 Adegan Bunuh Hasbi dan Ramli
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat UU Nomor 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.
Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Mamuju, sementara korban menjali perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mamuju.(*)