Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rekonstruksi di Polres Mamuju, Pelaku 23 Adegan Bunuh Hasbi dan Ramli

Mulanya korban dan pelaku duel, dua babakan. Pertama antara Arman melawan Hasbi. Selanlanjutnya antara Hamsah vs Ramli.

Penulis: Nurhadi | Editor: Ilham Mangenre
Rekonstruksi di Polres Mamuju, Pelaku 23 Adegan Bunuh Hasbi dan Ramli - rekion-245_20170508_142257.jpg
Nurhadi/tribunsulbar.com
Polres Mamuju rekonstruksi kasus perkelahian yang menewaskan Hasbi dan Ramli warga Dusun Kabaena Desa Ahu, Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Senin (8/5/2017).
Rekonstruksi di Polres Mamuju, Pelaku 23 Adegan Bunuh Hasbi dan Ramli - duel-parang_20170508_142324.jpg
Nurhadi/tribunsulbar.com
Polres Mamuju rekonstruksi kasus perkelahian yang menewaskan Hasbi dan Ramli warga Dusun Kabaena Desa Ahu, Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Senin (8/5/2017).
Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU- Polres Mamuju rekonstruksi kasus perkelahian yang menewaskan Hasbi dan Ramli warga Dusun Kabaena, Desa Ahu, Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Senin (8/5/2017).
Rekonstruksi di Mapolres Mamuju, Jl KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju.
Adegan para pelaku disaksikan keluarga korban, saksi mata, kejaksaan, dan kuasa hukum pelaku.
Pelaku bernama Arman dan Hamsah memeragakan 23 adegan dengan menggunakan parang replika.
Mulanya korban dan pelaku duel, dua babakan.
Pertama antara Arman melawan Hasbi.
Selanlanjutnya antara Hamsah vs Ramli.
"Rekonstruksi sudah kami laksanakan dan Alhamdulillah berjalan lancar, reka adegan yang yang dilakukan dalam rekonstruksi ulang tidak jauh berbeda dengan BAP awal,
sisa mengumpulkan berkas dan bukti-bukti tambahan untuk diserahkan ke pengadilan,” kata Kapolsek Tapalang AKP Adriyan kepada Tribunsulbar.com.
Kedua pelaku dijerat pasal 340 subsider 338 subsider 351 ayat (3) junto pasal 64 KUH Pidana dan huruf (I) angka (65).
Kemudian pasal tambahan yaitu pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atas penganiayaan yang dilakukan terhadap Assang (anak korban).
Atas perbuatannya kedua pelaku utama Arman dan Hamsah terancam hukuman berat, maksimal ancaman pidana hukuman mati. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved