Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Operasi Antik, Polres Luwu Ciduk 7 Pengedar Sabu Sepanjang April 2017

Para pelaku terjaring dalam Operasi Antik Polres Luwu pada 10 Apri 2017 hingga 30 April 2017.

Penulis: Desy Arsyad | Editor: Mahyuddin
desy/tribunluwu.com
Satuan Narkotika Polres Luwu mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka tujuh orang bersama sejumlah barang bukti sabu 43,5 gram 

TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Satuan Narkotika Polres Luwu mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka tujuh orang bersama sejumlah barang bukti sabu 43,5 gram.

Para pelaku terjaring dalam Operasi Antik Polres Luwu pada 10 Apri 2017 hingga 30 April 2017.

Operasi itu juga mengagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu seberat 30 gram melalui jasa pengiriman barang ekspedisi, dari Belopa, Kabupaten Luwu menuju Wamena, Papua.

Adapun ketujuh tersangka yakni Alif Akbar alias Sumo Bin Buhari (26) warga Kecamatan Larompong.

Reski Jaya (22) pekerjaan honorer, warga Kecamatan Belopa, Marjuni Usman (30) warga Kabupaten Wajo, Muh Aris (32) warga Keera, Kabupaten Wajo, dan Riswandi (44) Kabupaten Parigi Motong, Sulawesi Tengah.

Baca: Wanita di Belopa Luwu Ini Dirikan Sekolah di Rumahnya, Siang Ngajar Bahasa Inggris, Malam Tahfiz

Dan dua lainnya atas nama Wahid (44) warga Kecamatan Bupon dan Liku Erwanto (42) mantan TNI AD warga Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.

"Liku ini mantan aparat dipecat karena kasus narkoba, dia ini buronan kita pada tahun 2015 kasus narkoba juga," ujar Kapolres Luwu AKBP Ahmad Yanuari Insan kepada wartawan di Mapolres Luwu, Jl Merdeka Selatan, Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Luwu, Rabu (3/5/2017).

Para pelaku yang ditahan terancam hukuman penjara 10 tahun dan maksimal seumur hidup.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved