Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jadi Penadah Mobil Curian, Pengusaha Rental Mobil di Gowa Diamankan Polisi

Kasus ini bermula dari laporan ke Polres Gowa pada hari Sabtu tanggal 22 Oktober 2016 dengan pelapor atas nama Sitti Nurung (46) pekerjaan IRT

Penulis: Waode Nurmin | Editor: Anita Kusuma Wardana
zoom-inlihat foto Jadi Penadah Mobil Curian, Pengusaha Rental Mobil di Gowa Diamankan Polisi
internet
ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA- Seorang pengusaha rental mobil, Husain Fadly (28) terpaksa diamankan di Mapolres Gowa lantaran diduga menjadi penadah mobil curian jenis Avanza putih.

Kasat Intelkam Polres Gowa, AKP Surahman menjelaskan jika terduga pelaku diamankan di rumahnya di BTN Samata Indah Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Minggu (23/4).

"Anggota opsnal Intelkam awalnya menerima laporan dari anak pemilik mobil tersebut, kita langsung cek nomor rangka dan mesinnya ternyata sama. Tapi nomor plat nya sudah diganti dan STNK nya aspal (asli tapi palsu) juga. Jadi kita bawa ke Mapolres dan serahkan ke Resmob," katanya, Selasa (25/4).

Kasus ini bermula dari laporan ke Polres Gowa pada hari Sabtu tanggal 22 Oktober 2016 dengan pelapor atas nama Sitti Nurung  (46) pekerjaan IRT ,alamat BTN Griya indah permai 1 Blok C/3 kel paccinongan kec somba Opu kab Gowa berdasarkan Laporan No Pol: LAP/949/X/2016/ SPKT tanggal 22 Oktober 2016.

Pengungkapan kasus ini berawal saat anak korban Fian (25) mencurigai mobil tersebut melintas di Jl. Yusuf Bauty Kelurahan Paccinongan. Kemudian dia mengikuti mobil hingga ke rumah Husain Fadly.

Ketika dicek oleh anggota mobil itu sudah berganti nomor plat.

"Plat sebelumnya DD 1363 HE dan berubah DD 1392 QK. Nomor rangka MH KM1BA3JDK139726 No mesin MB07647 atas nama pemilik Muh Yusran suami korban," katanya lagi.

Dari pengakuan terduga penadah di hadapan polisi, Husain mengambil mobil itu dari seorang perempuan bernama Kartika asal Takalar.

"Mobilnya itu digadaikan oleh perempuan bernama Kartika asal Kalampa Takalar. Dengan nilai Rp 18 juta sejak November 2016 lalu. Pembayarannya tiga kali, Rp 14 juta bulan November, Rp 4 juta Desember dan Rp 2 juta Januari 2017,".

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved