Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

JPU Hadirkan 44 Saksi dalam Sidang Kasus Korupsi Sekda Sinjai

M Farid menyebut dalam perkara ini sudah belasan saksi diperiksa dari 44 saksi yang rencana yang bakal dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Hakim Belum Hadir; Terdakwa Sekda Sinjai Tunggu Persidangan di Halaman PN 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Kasus dugaan pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat korupsi dengan terdakwa Sekertari Daerah (Sekda) Kabupaten Sinjai,Taiyeb Mappasere masih bergulir.

Hari ini terdakwa kembali dihadirkan di persidangan dengan agenda mendengarkan ketetangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

"Agenda sidangnya masih mendengarkan keterangan saksi," kata Kuasa Hukum Terdakwa, M Farid kepada Tribun, Senin (17/04/2017).

Baca: Hakim Belum Hadir, Terdakwa Sekda Sinjai Tunggu Persidangan di Halaman PN

M Farid menyebut dalam perkara ini sudah belasan saksi diperiksa dari 44 saksi yang rencana yang bakal dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

Sekda Sinjai sebelumnya didakwa membayarkan gaji kepada 10 pegawai yang sudah berstatus tepidana.

Padahal, dalam undang-undang aparatur negara, tidak diperbolehkan PNS menerima gaji jika tersangkut kasus korupsi.

Baca: Bayarkan Gaji PNS Korup, Sekda Sinjai Disidang Hari Ini

Sekda diduga membayarkan gaji sejak tahun 2009 sampai 2016. Ke 10 PNS itu masing masing Idrus mantan kadis pendidikan, Amulawansyah dari SDM, muh Dahlan dari Sekwan.

Kemudian Ahmad Suhaemi dari Disnaker, Budiaman dari dinas Perikanan, Muh Rustam AR Sekda, Tamrin , Jufri, Saenal, marsuki. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved