Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Intel Kejaksaan Masih Kumpulkan Data Penyimpangan Proyek Underpass Simpang Lima Mandai

"Sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin kepada Tribun, Selasa (11/04/2017).

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Kondisi pengerjaan proyek Underpass Simpang Lima Tol-Bandara terekam dari udara di Mandai, Makassar, Selasa (21/2/2017). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat masih terus menelusuri dugaan penyimpangan proyek pembebasan lahan Underpass Simpang Lima, Mandai - Makassar.

Proyek yang menggunakan dana dana APBN dari Kementrian Pekerjaan Umum (PU) , melalui Balai Jalan Metropolitan Makassar (BJMM) diduga ada indikasi salah bayar.

"Sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin kepada Tribun, Selasa (11/04/2017).

Menurut Salahuddin, dalam proyek ini tim yang dibentuk Kejaksaan masih berupaya mengumpulkan data dan bahan keterangan dengan memanggil sejumlah pihak yang diduga bertanggungjawab dalam proyek itu.

Beberapa hari lalu, Camat Biringkanaya, Makassar, Andi Syahrum Makkuradde telah diambil keteranganya oleh penyidik. Dihadapan penyidik, Ia mengaku tidak mengetahui secara teknis mekanisme pembebasan.

Pasalnya, Syahrum saat ity hanya sebagai pelaksana yang menginventarisir warga yang kena ganti rugi lahan. Disebutkan dalam pembebasan lahan itu, penanggungjawabnya adalah bagian Pemkot Makassar.

"Mekanisme pembayaran dilakukan oleh pihak yang punya dana, yakni tim dari bagian pemerintahan Pemkot," tuturnya

Sementara sebelumya, Wali Kota Makassar, Danny Pomanto mengaku dirinya terbuka dan transparan soal proyek pembebasan lahan pembangunan jalan Underpass simpang lima, Mandai - Makassar.

Ia meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sulsebar menelusuri proyek yang menggunakan dana APBN dari Kementrian Pekerjaan Umum (PU) , melalui Balai Jalan Metropolitan Makassar (BJMM) bilamana ditemukan bermasalah.

"Kalau pembebasan lahan di kota biasa Pemkot Makassar. Tapi masalah hukum kita serahkan ke jalur hukum, " kata Danny Pomanto usai melaksanakan penandanganan MOU di Kejari Makassar.

Hanya saja, Danny Pomanto mengaku tidak mengetahui secara teknis proyek tersebut yang kini tengah dibidik Kejaksaan Tinggi Sulselbar. "Masalah teknisnya saya tidak tau, coba tanyak BPN. Kalau ngak salah proyek pembebasan itu ada sebelum saya," tegasnya. (

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved