Polres Luwu Timur Ciduk Tiga Pria Bawa Narkoba 11,28 Gram di Malili
Sementara itu, Rusdin (45) warga Dusun Wulasi, Desa Manurung, Kecamatan Malili ditangkap sekitar pukul 21.00 wita di Malili.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Ilham Mangenre
Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI- Satuan Anti Narkoba Polres Luwu Timur menangkap tiga pengedar narkoba, Minggu (9/4/2017).
Tersangka adalah Wandi (24) dan Dandi (18).
Mereka warga Desa Tole, Kecamatan Towuti Luwu Timur ditangkap sekitar pukul 13.30 wita di belakang Cafe Garden di Desa Wawondula.
Barang bukti yang diamankan sepuluh saset sabu berat 11,28 gram, satu buah bong, satu batang pireks.
Selain itu, satu timbangan digital, satu ponsel libat merk Stroberry warna hitam dan uang tunai Rp 65 ribu.
Sementara itu, Rusdin (45) warga Dusun Wulasi, Desa Manurung, Kecamatan Malili ditangkap sekitar pukul 21.00 wita di Malili.
Polisi menyita barang bukti diantaranya empat sachet sabu berat 1,40 gram, empat buah bong, tiga batang kaca pireks, satu timbangan digital, dua Hp nokia dan uang tunai Rp 500 ribu.
Penangkapan dipimpin Kasat Narkoba Polres Luwu Timur Iptu Abd Samad.
Kapolres Luwu Timur AKBP Parojahan Simanjuntak mengatakan penangkapan atas dasar laporan masyarakat.
"Ketiga tersangka sudah diamankan di Mako Polres Luwu Timur untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Parojahan kepada TribunLutim.com, Senin (10/4/2017). (*)