Polrestabes Makassar Rilis Kasus Kejahatan, 55 Penjahat Selama April 2017
Terbagi dalam kasus pencurian dan pemberatan (Curat), pencurian motot (Curanmor) dan begal atau Curas.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timir, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pihak Polrestabes Makassar merilis kasus kejahatan di Polrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Minggu (9/4/2016) siang.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Endi Sutendi mengatakan, rilis kasus ini selama dua minggu terakhir pada bulan April 2017 dari 48 laporan polisi.
"Dari 48 laporan polisi ini, ada 55 pelaku tindak kejahatan yang kami amankan dalam dua minggu terakhir pada bulan april 2017 ini," kata Kombes Endi.
Baca: Hanya Sepekan, 60 Penjahat di Makassar Ditangkap, Rappocini Terbanyak
Baca: Tiga Begal Sadis Ditangkap Polres Biringkanaya
Lanjut Endi, 55 pelaku tindak kejahatan ini terbagi dalam kasus pencurian dan pemberatan (Curat), pencurian motot (Curanmor) dan begal atau Curas.
"Untuk pelaku curas, ada 22 tersangka dari 55 pelaku kejahatan ini, terakhir tujuh pelaku kami amankan hari jumat lalu di tamalanrea," lanjut Endi.
Pada rilis kasus pelaku kejahatan ini, seluruh Kepolisian Sektor (Polsek) di Makassar hadir pelaku kejahatan. (*)