Gasak Duit Rp 200 Juta di Luwu Timur, Arifin Ditangkap di Makassar
Dalam menjalankan aksinya, Arifin ditemani tiga pelaku lainnya yang masih buron.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Anggota Satuan Resort Kriminal (Reskrim) Polres Luwu Timur menangkap Arifin bin Saing (28), pelaku pencurian uang sebesar Rp 200 juta, Minggu (9/4/2017).
Arifin ditangkap di rumahnya Jl H Kalla nomor 20, Makassar, atas bantuan tim Resmob Polda Sulsel sekitar 01.30 wita.
Arifin mencuri uang tersebut di rumah Irwan warga Kelurahan Malili, Kecamatan Malili, Luwu Timur, Kamis (16/2/2017).
Baca: Sentuh Dada Siswi, 4 Pelajar SMP di Wotu Luwu Timur Diciduk Polisi
Di rumah pelaku, polisi menemukan satu unit handphone merek Samsung dan satu unit Ipad Advan milik Irwan.
Dalam menjalankan aksinya, Arifin ditemani tiga pelaku lainnya yang masih buron.
"Kami masih memburu tiga pelaku yang masih buron," kata Kapolres Luwu Timur AKBP Parojahan Simanjuntak kepada TribunLutim.com.
Parojahan menambahkan Arifin ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor:40/II/2017/sulsel/res lutim tanggal 17 Feb 2017 tentang kasus pencurian senilai Rp 200 juta milik H Iwan.(*)