Ditetapkan Tersangka Anggaran Bimtek, Ini Kata Ketua DPRD Enrekang
Haji Banteng ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Bimtek DPRD Enrekang oleh Polda Sulsel.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh Azis Albar
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Ketua DPRD Enrekang, H Banteng K tetap akan mengikuti segala proses hukum kasus yang menimpanya.
Haji Banteng ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Bimtek DPRD Enrekang oleh Polda Sulsel.
"Saya akan tetap kooperatif dan menghormati proses hukum yang ada," kata H Banteng K via telepon kepada TribunEnrekang.com, Kamis (6/4/2017).
Baca: Ditetapkan Tersangka Korupsi Anggaran Bimtek, Rujab Ketua DPRD Enrekang Kosong
Hingga saat ini, Legislator PAN itu belum menunjuk pengacara.
"Saya belum menunjuk pengacara, karena kita masih ingin lihat perkembangan yang ada," ujar Legislator PAN Enrekang itu.
Menurutnya, kasus yang ditudingkan kepadanya itu tidaklah benar disebut fiktif, karena semua telah dilaksanakan sesuai proses yang ada.
"Sebenarnya yang dipersoalkan, hanya karena menurut polisi tidak ada rekomendasi dari Mendagri terkait pelaksanaan Bimtek itu," tutur Banteng K.
Padahal, lanjut Banteng, rekomendasi Mendagri itu urusan dari penyelenggara, anggota dewan hanya mengikuti kegiatan sesuai yang telah diagendakan.
Banteng menjelaskan, Bimtek diagendakan enam kali per tahun untuk setiap anggota dewan.
"Dan itu dilaksanakan sesuai prosedur dan perundang-perundangan yang berlaku dan itu tidak ada permasalahan karena semua berkas lengkap," ucap Banteng K.
Baca: Terkait Kasus Bimtek Enrekang, Polda Sulsel Tunggu Penghitungan dari BPKP
Sementara, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Enrekang, Sangkala Tahir, saat dihubungi melalui telepon enggan berkomentar terkait kasus itu.
"Saya lagi Latihan Pimpinan (Latpim) II, di Mamuju, mohon maaf dek," ujarnya lalu menutup teleponnya.
Polda Sulsel telah mengumumkan tujuh nama tersangka dalam kasus anggaran Bimtek Enrekang, Rabu (5/4/2017).
Dari tujuh nama, ada tiga legislator yaitu, H Banteng K, Arfan Renggong dan Mustiar Rahim.
Sementara empat tersangka lainnya adalah Sekwan DPRD Enrekang, Sangkala Tahir.
Serta EO atau penyelenggara Bimtek DPRD Enrekang, Gunawan, Nawir dan Nurul Hasmi.(*)