Kejaksaan Sita Rumah dan Mobil Kepala BPN Wajo
Selain rumah, tim Kejaksaan juga menyita sebuah mobil Honda Civic milik tersangka korupsi Hijaz Zainuddin.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Tim Satuan Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Tinggi Sulselbar melakukan penyitaan rumah milik tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan dan perluasan lahan Bandara Internasional Hasanuddin, Makassar, Selasa (29/03/2017).
Rumah ini milik tersangka Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Wajo, Hijaz Zainuddin yang berada di perumahan Kompleks Graha Land, Jl Borong, Kecamatan Manggala.
Baca: Jaksa Selayar Selingkuhan Istri Polisi Diperiksa di Kejati Sulselbar
 
Baca: Soal Penghentian Kasus Penyerangan Balaikota Makassar, Kejati Sulselbar Ngaku Belum Tahu
Selain rumah, tim Kejaksaan juga menyita sebuah mobil Honda Civic milik tersangka korupsi Hijaz Zainuddin.
Hijaz Zainuddin merupakan salah satu dari sembilan tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Tinggi Sulselbar.
Hijaz pada saat itu berperan sebagai Kepala Seksi Survey Pengukuran dan Penataan Kota Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros. (*)

 
			
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											