Soal Penghentian Kasus Penyerangan Balaikota Makassar, Kejati Sulselbar Ngaku Belum Tahu
Penyerangan kantor Balaikota Makassar diketahui menyeret empat orang tersangka oknum polisi.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan mengaku belum menerima informasi terkait penghetian proses penyidikan kasus penyerangan kantor Balaikota Makassar.
Penyerangan kantor Balaikota Makassar diketahui menyeret empat orang tersangka oknum polisi.
Baca: Polda Hentikan Kasus Penyerangan Balaikota Makassar
"Sampai saat ini kami belum dapat informasi bilamana Polda hentikan kasus itu, nanti saya cek dulu," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin.
Menurut Salahuddin selamat tidak ada surat penghentian diserahkan kepolisian ke Kejaksaan, maka kami tetap akan menunggu berkas perkara tersangka.
"Pihak penyidik wajib untuk mengirimkan surat penghentian penyidikannya ke kejaksaan, jika benar sudah dihentikan," kata Salahuddin.
Baca: Berkas Tak Kunjung Diserahkan, Kejati Keluarkan Surat P20 Kasus Penyerangan Balaikota
Diberitakan sebelumya, Polda menghentikan penyidikan kasus penyerangan kantor Balaikota dan pengeroyokan Polisi di Anjungan Losari karena kedua belapihak sepakat damai.
