Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bantah Pajak Bersoal, Syahrini: Pajak Saya Bukan Ratusan Juta, Tapi Miliaran Rupiah

Syahrini mengaku bahwa, sebagai warga Indonesia yang baik, ia sudah membayar pajak. Ia juga sudah mengikuti tax amnesty pada 2016.

Editor: Mansur AM
TRIBUN TIMUR/ALFIAN
Syahrini tampil sscara mengejutkan di Jalan Santai Partai Golkar (Jago) di Makassar Sulawesi Selatan, Minggu (30/10/2016). 

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA, - Diberitakan pekan lalu, nama penyanyi Syahrini (34) disebut dalam sidang kasus suap pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/3/2017).

Menanggapi hal tersebut, Syahrini mengaku tidak marah.

"Disyukuri aja, alhamdulillah, dinikmati," ucapnya ketika ditemui di Bandara Hotel, Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang, pada Minggu (26/3/2017) siang.

"Enggak boleh marah. Kalau marah, kita malah seperti yang difitnahkan itu," sambungnya.

Syahrini mengaku bahwa, sebagai warga Indonesia yang baik, ia sudah membayar pajak. Ia juga sudah mengikuti tax amnesty pada 2016.

"Saya bayar (pajak) bukan ratusan juta, tapi miliaran rupiah," ungkapnya.

"Saya ikut tax amnesty 2016 lalu. Udah ada kode billing. Arsip tertata rapi. Ketika fitnah hadir, ih... saya lagi?" tambahnya.

Hingga kini tak terbukti Syahrini terlibat dalam kasus suap pajak tersebut.

Baca: Nama Disebut di Kasus Suap Pajak, Fahri Hamzah Sebut KPK Brengsek di Dalam

Baca: Tak Pernah Diungkap Sebelumnya, Ternyata Segini Kekayaan Syahrini, Netizen Melongo

Syahrini dan adik sekaligus manajernya, Aisyahrani, mengatakan bahwa mereka sudah memenuhi panggilan pihak Ditjen Pajak dan urusan pembayaran pajak sudah terpenuhi dengan baik.

"Jadi, stop memberitakan saya," katanya lalu tersenyum.

Sebelumnya diberitakan, nama Syahrini disebut ketika Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Handang Soekarno.

Ketika itu Handang, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut, bersaksi untuk untuk terdakwa Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair.

Dalam kasus dugaan suap pegawai pajak ini, Mohan didakwa menyuap Handang sebesar Rp 6 miliar. Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan setelah terjadi penyerahan uang Rp 1,9 miliar.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved