Diprotes Warga Karena Cemari Lingkungan, PT Nindya-Sejahtera Malah Dapat Izin dari Pemkab Enrekang
Harwan menjelaskan, dengan adanya izin lingkungan tersebut, pabrik AMP sudah bisa beroperasi kembali.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Dinas Perizinan Enrekang mengeluarkan izin lingkungan operasional Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT Nindya Sejahtera.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perizinan Enrekang, Harwan Sawati, saat ditemui tribunenrekang.com, di kantornya, Jumat (24/3/2017).
Menurutnya, surat izin lingkungan tersebut diterbitkan atas rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
"Izin lingkungan sudah kami terbitkan, sejak dua pekan lalu," kata Harwan Sawati.
Harwan menjelaskan, dengan adanya izin lingkungan tersebut, pabrik AMP sudah bisa beroperasi kembali.
"Sebenarnya sudah bisa beroperasi karena semua perizinan sudah dia kantongi, tapi itu tergantung dari pihak perusahaan," ujar Harwan Sawati.
Untuk diketahui, operasional Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT Nindya Sejahtera di di Dusun Matua, Kelurahan Buntu Sugi, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang, sudah beberapa kali disorot oleh warga.
Baca: Warga Alla Enrekang Protes Asphalt Mixing Plant karena Cemari Lingkungan
Baca: Bocah 4 Tahun di Enrekang Alami Ini, Diduga Akibat Pencemaran Udara