Sindikat Pencurian Mobil dan Motor di Bulukumba Diringkus di Jeneponto
Saeni (38) seorang terduga pelaku sindikat pencurian mobil dan motor di kabupaten Bulukumba dan Bantaeng berhasil diringkus Polsek Batang, Jeneponto
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Rasni
TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Zainal alias Saeni (38) seorang terduga pelaku sindikat pencurian mobil dan motor di kabupaten Bulukumba dan Bantaeng berhasil diringkus Polsek Batang, Resort Jeneponto.
Zainal diringkus saat berada di Desa Tino, Kecamatan Tarowang, Jeneponto, Jumat (10/03/2017) pukul 13.00 Wita.
Baca: Wabub Jeneponto: Keterlambatan APBD Itu Tradisi
"Kita amankan karena sudah lama memang kami lidik yang bersangkutan karena diduga terlibat pencurian di Bantaeng dan Bulukumba," ujar Kapolsek Batang AKP Amir dikonfirmasi TribunJeneponto.com via telepon selularnya.
Zainal diketahui tercatat sebagai DPO Polsek Gantarang Resort Bulukumba dengan nomor laporan polisi, LP/B/143/X/2016/Sulsel/Sek Gantarang /Res Bulukumba/Tanggal 27 Oktober 2016.
"Kita cek ke Polsek Gantarang ternyata yang bersangkutan merupakan DPO Curanmor dan mobil di Polsek Gantarang," ujar Amir.
Baca: Dua Warga Gowa Korban Tabrak Lari di Tamanroya Jeneponto
Sepengetahuan Amir, Zainal yang merupakan warga kecamatan Bissappu, Bantaeng, pernah menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas II B Bantaeng atas kasus yang sama.
"Dia (Zainal) pernah di penjara dulu di Lapas Bantaeng, tapi setelah lepas dia kembali beraksi dengan menjual barang curiannya ke Kendari Sulawesi Tenggara," tutur Amir.
Usai diamankan di Polsek Batang, personel Polsek Gantarang Bulukumba lasung menjemput Zainal. (*)