DLH Enrekang Isyaratkan Keluarkan Izin Lingkungan Pabrik AMP PT Nindya-Sejahtera
DLH Enrekang, Mursalim Bagenda, mengisyaratkan akan mengeluarkan surat rekomendasi izin lingkungan terhadap pabrik Asphalt Mixing Plant (AMP)
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Rasni
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com Muh Azis Albar
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG-Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Enrekang, Mursalim Bagenda, mengisyaratkan akan mengeluarkan surat rekomendasi izin lingkungan terhadap pabrik Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT Nindya-Sejahtera di Dusun Matua, Kelurahan Buntu sugi, Kecamatan Alla.
Menurutnya, selama dokument Unit pengelolaan Lingkungan dan Unit Pemantaun Lingkungan (UKL UPL) sudah dilengkapi oleh pihak perusahaan maka rekomendasi akan dikeluarkan.
Baca: VIDEO: Saleh Rahim Siap Kalahkan Muslimin Bando di Pilkada Enrekang
"Setelah dokumen lengkap dan melakukan perbaikan, serta penuhi saran yang diberikan seperti tidak beroperasi pada jam istirahat dan memimalisir debu maka rekomendasi dikeluarkan," kata Mursalim kepada tribunenrekang.com, Rabu (8/3/2017).
Dia menjelaskan, jika rekomendasi dari DLH sudah dikeluarkan maka izin lingkungan harus diterbitkan oleh dinas perizinan.
"Justru saya salah, jika tidak mengeluarkan rekomendasi kalau dokumen perusahaan tersebut sudah lengkap," ujar Mursalim Bagenda.
Baca: Kabag Umum DPRD Enrekang Kaget Tim Tipikor Polda Langsung Menggeledah
Terkait lokasi AMP yang jaraknya sangat dekat dengan pemukiman, Mursalim mengatakan, itu bukan wewenangnya.
Tapi mengenai hal seperti itu merupakan kewenangan dari dinas tata ruang yang berhak menentukan.
Dia menambahkan, terkait adanya protes dari warga, dirinya berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. (*)
