Pungli Penerimaan Siswa Baru Makassar
Lagi, Kejari Periksa Puluhan Orangtua Siswa SMAN 5 Makassar
Mereka yang melakukan pembayaran kepada pihak sekolah saat pendaftaran, tanpa melalui prosedur.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Puluhan orangtua siswa kembali diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar sebagai saksi atas kasus dugaan praktik pungutan liar yang terjadi di SMAN 5 Makassar, Kamis (09/03/2017).
Orangtua siswa yang dipanggil ini adalah, mereka yang melakukan pembayaran kepada pihak sekolah saat mendaftarkan anaknya masuk di Sekolah tersebut, tanpa melalui prosedur.
Baca: Kejari Kantongi Nama Calon Tersangka Dugaan Pungli di SMA 1 Makassar
Baca: Kadis Pendidikan Sulsel Segera Ganti Kepala SMA 5 Makassar
"Sementara kita periksa untuk dimintai keterangan terkait kasus pungli di SMAN 5 Makassar," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Alham kepada Tribun.
Kejaksaan dalam kasus ini telah menetapkan Kepala SMA N 5 Makassar, Muhammad Yusran. M Yusran diduga meminta pembayaran kepada setiap calon siswa antara Rp 5 juta sampai Rp 10 juta.
Pembayaran itu dilakukan untuk bagi siswa yang tidak lulus melalui ujian tes online, sehingga sebagai syarat untuk masuk meski tidak lulus dibebankan pembayaran dengan dali pembelian bangku kelas. (*)