PTUN Tolak Gugatan YKDDM, Terkait Perubahan Bentuk AMI Veteran Menjadi Polimarim AMI Makassar
SK Perubahan bentuk AMI Veteran menjadi Polimarim AMI Makassar berdasarkan SK Menristek Dikti No 128/KTP/I/2016 tertanggal 30 Maret 2016.
Penulis: Hasrul | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur Hasrul
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Yayasan Karya Dharma Daerah Makassar (YKDDM) terhadap Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) dan Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma (YPTKD) yang berkedudukan di Makassar.
YKDDM mengajukan gugatan kepada PTUN Jakarta atas terbitnya Surat Keputusan (SK) Kemenristek Dikti terkait Perubahan Bentuk kampus Akademi Maritim (AMI) Veteran menjadi Politeknik Maritim AMI Makassar (Polimarim).
YKDDM yang merupakan yayasan tandingan dari kampus AMI Veteran Makassar, menggugat SK Perubahan bentuk AMI Veteran menjadi Polimarim berdasarkan SK Menristek Dikti No 128/KTP/I/2016 tertanggal 30 Maret 2016.
Baca: Kopertis IX Serahkan SK AMI Veteran Jadi Politeknik
Baca: Dikti: Kampus AMI Veteran Versi YKDDM Illegal
Adapun penyerahan SK perubahan bentuk tersebut diserahkan Koordinator Kopertis Wilayah IX Sulawesi, Prof Dr Ir Hj Andi Niartiningsih MP kepada Direktur Polimarim, Amrin Rani SE MM, disaksikan Ketua YPTKD, Dra Halijah Nur MSi, sejak 30 Maret 2016 lalu.
Pihak YKDDM mengajukan gugatan tertanggal 28 Juni 2016 dan terdaftar di PTUN Jakarta dengan registrasi perkara nomor: 155/G/2016/PTUN-JKT. Setelah melalui proses yang panjang, PTUN Jakarta memutuskan menolak gugatan YKDDM melalui nomor 155/G/2016/PTUNJKT tertanggal 9 Februari 2017.
Penolakan tersebut berdasarkan bukti-bukti dan saksi yang dihadirkan kedua pihak dimana bukti lebih kuat dimiliki oleh Menristek Dikti dan YPTKD terkait keabsahan perubahan bentuk kampus AMI Veteran Makassar menjadi Polimarim AMI Makassar.
Baca: AMI Veteran Makassar Resmi Menjadi Politeknik
Baca: AMI Veteran Makassar Sosialisasi Perubahan Jadi Politeknik Maritim
"Berdasarkan putusan tersebut maka jelas bahwa YKDDM tidak legalitas atas perubahan nama AMI Veteran menjadi Polimarim," kata Amrin Rani kepada tribun timur.com, di Kampus Polimarim, Jl Nuri Baru No 1 Makassar, Selasa (7/3/2017).
Amrin Rani bercerita bahwa lahirnya Polimarim --nama yang sekarang ini, diawali dengan diresmikannya perguruan tinggi pencetak tenaga pelaut bernama Akademi Maritim Makassar (AMM) pada 23 September 1963 oleh Menteri Perhubungan Laut, Ir Abdul Muttalip.
Lalu seiring berjalannya waktu, maka pada tahun 1970 berubah nama menjadi Akademi Maritim (AMI) Veteran Makassar. Dan selanjutnya pada 30 Maret 2016 lalu Kemenristek Dikti mengesahkan perubahan bentuk akademi menjadi Politeknik Maritim AMI Makassar (Polimarim). (*)