Divonis 7 Tahun, Oknum Guru Narkoba di Bone Dipecat
Nursalam mengimbau para guru untuk menjaga nama baik profesi untuk tidak melakukan pelanggaran hukum, utamanya korupsi.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Mahyuddin
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG BARAT - Dinas Pendidikan Kabupaten Bone akan memecat oknum guru, Suyuti, yang divonis tujuh tahun penjara atas kepemilikan narkoba jenis sabu.
Hal itu disampaikan oleh Kadis Pendidikan Rosalim melalui Sekretaris Pendidikan Nursalam saat ditemui TribunBone.com.
"Suyutu akan dipecat, minimal ASN dua tahun pidana umum saja dipecat, apalagi tujuh tahun," kata Sekretaris Pendidikan Bone Nursalam di kantornya, Jl Dr Wahidin, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Rabu (8/3/2017).
Baca juga: Terbukti Bandar Narkoba, Oknum Guru Asal Lapri Bone Divonis 7 Tahun Penjara
Nursalam mengimbau para guru untuk menjaga nama baik profesi untuk tidak melakukan pelanggaran hukum, utamanya korupsi.
"Kalau pidana korupsi biar satu hari, kita langsung pecat juga," tutur mantan Guru SMAN 4 Watampone itu.
Baca juga: Oknum Guru Honor Pinrang Ini Tega Cabuli Muridnya di Toilet
Sebelumnya, Suyuti, oknum guru PNS divonis tujuh tahun penjara di Pengadilan Negeri Watampone, Jl MT Haryono, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Senin, (6/3/2017).
Oknum guru sekolah di Desa Massenreng Pulu itu divonis lantaran kepemilikan narkoba jenis sabu.
Ia dijerat pasal 112 ayat 2 tentang penggunaan atau kepemilikan narkoba dengan tuntutan 12 tahun penjara dari ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Suyuti ditangkap bersama dua orang rekannya yakni AF (34) dan Suhri (34).
Dari tangan ketiganya disita sabu seberat 14,15 gram di Dusun Arokke, Desa Liliriattang, Kecamatan Lappariaja, Bone, Agustus 2016 lalu.(*)