Terbukti Bandar Narkoba, Oknum Guru Asal Lapri Bone Divonis 7 Tahun Penjara
Sebelumnya, terdakwa dituntut 12 tahun penjara dengan barang bukti lebih 10 gram narkoba jenis sabu.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG BARAT - Suyuti, oknum guru PNS yang ditangkap karena kepemilikan narkoba divonis tujuh tahun penjara di Pengadilan Negeri Watampone, Jl. MT Haryono, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Senin (6/3/2017).
"Oknum itu diputus tujuh tahun penjara oleh hakim," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adenan Hamzah kepada tribunbone.com usai mengikuti sidang.
Sebelumnya, terdakwa dituntut 12 tahun penjara dengan barang bukti lebih 10 gram narkoba jenis sabu.
Terdakwa dijerat pasal 112 ayat 2 tentang penggunaan atau kepemilikan narkoba.
Dari tangan guru olahraga di SD Negeri 161 Desa Massenreng Pulu, Kecamatan Lapri, Bone itu, diamankan barang bukti sabu dengan berat 14,15 gram.
Suyuti ditangkap bersama dua orang rekannya yakni AF (34) dan Suhri (34) di Dusun Arokke, Desa Liliriattang, Kecamatan Lappariaja, Bone, Agustus 2016 lalu.