Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dishub Makassar Ancam Gembok Mobil di Jl Ahmad Yani

Dishub Makassar menetapkan Jl Ahmad Yani sebagai jalan khusus yang tidak boleh digunakan untuk parkir kendaraan roda empat.

Editor: Suryana Anas
zoom-inlihat foto Dishub Makassar Ancam Gembok Mobil di Jl Ahmad Yani
TRIBUN TIMUR/SALDY
Dinas Perhubungan Kota Makassar kembali menggembok kendaraan yang parkir diarea larangan parkir. Penindakan ini berlangsung di Jl Ahmad Yani, Kota Makassar, atau kawasan Kantor Balaikota, Makassar, Rabu (17/1/2017).

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Perhubungan Makassar mulai main keras terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di pinggir jalan.

Hukuman gembok roda dilakukan untuk memberi efek jera kepada pemilik kendaraan.

Seperti yang dilakukan, Rabu (18/1/2017) kemarin di Jl Ahmad Yani, Makassar.

Satu unit mobil Honda CRV terpaksa digembok di bagian belakangnya karena diparkir di pinggir jalan tak jauh dari kantor Balaikota Makassar.

Dishub Makassar menetapkan Jl Ahmad Yani sebagai jalan khusus yang tidak boleh digunakan untuk parkir kendaraan roda empat.

Kendaraan yang kedapatan parkir di bahu jalan, akan digembok dan dikenakan tilang.

Berita selengkapnya dapat dibaca pada edisi cetak Harian Tribun Timur, Kamis (19/1/2017) hari ini. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved