Baru Sepekan Menjabat, Lurah Bajubodoa Maros Dicopot
Hatta menjelaskan, berdasarkaan aturan, pangkat lurah tidak bisa digunakan sebelum disematkan
Penulis: Ansar | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Lurah Bajubodoa, Kecamatan Maros Baru, Arisandy Sucitra Fahri resmi dicopot dari jabatannnya, oleh Bupati Maros Hatta Rahman, Selasa (16/1/2017).
Arisandy dicopot sebelum menjabat selama 10 hari. Di sudah dua kali tidak menghadiri upacara penyematam pangkat tingkat Lurah di lapangan Pallantukang, Pemkab Maros.
"Dia sudah dua kali tidak hadir dalam upacara penyematan tanda lurah. Senin pekan lalu dan Senin ini. Dia tidak hadir tanpa alasan. Lurah harus bertugas sesuai dengan aturan. Jangan seenaknya saja," kata Hatta.
Hatta menjelaskan, berdasarkaan aturan, pangkat lurah tidak bisa digunakan sebelum disematkan. Arisandy sudah melakukan pelanggaran indisipliner sebagai lurah.
"Pencopotan ini menjadi warning kepada semua pejabat atau pegawai supaya menjalankan tugasnya dengan maksimal. Kalau tidak mau dicopot, bekerja sesuai aturan," katanya.