Rusak Basecamp Perusahaan Ini, 11 Warga Seko Lutra Terancam 5 Tahun Penjara
Sebelumnya, Polres Luwu Utara menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus pengruskan basecamp PT Seko Power Prima dan PT Seko Prada.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNLUTRA.COM, SEKO - 11 orang tersangka dalam kasus pengruskan basecamp PT Seko Power Prima dan PT Seko Prada terancam lima tahun penjara.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Endro, mengatakan mereka dijerat pasal berlapis yakni pasal 170 tentang perusakan bersama-sama dan pasal 333 tentang perampasan kemerdekaan.
"Dengan hukuman penjara diatas lima tahun," kata Endro kepada TribunLutra.com, Selasa (25/10/2016).
Sebelumnya, Polres Luwu Utara menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus pengruskan basecamp PT Seko Power Prima dan PT Seko Prada.
Mereka adalah Yoksan, Alfrianto, Aspar, Piter, Karra, Jani, Dominggus, Sarlon, Aner, Senok, dan Dappa, semuanya warga Kecamatan Seko, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Mereka ditetapkan tersangka usai terbukti melakukan unjuk rasa yang berujung pengruskan basecamp PT Seko Power Prima dan PT Seko Prada di Desa Tana Makaleang, Kecamatan Seko, Kamis (18/8/2016) lalu.
Selain melakukan pengrusakan basecamp, unjuk rasa yang melibatkan ratusan warga Seko itu juga berujung pada pengusiran karyawan kedua perusahaan.
PT Seko Power Prima dan PT Seko Prada adalah perusahaan yang tengah melakukan survei di Seko terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Seko.
Untuk diketahui, selama ini rencana pembangunan PLTA Seko kerap diwarnai kontroversi, ada warga yang menolak ada juga yang mendukung.