Menunggak Listrik Rp 42 Juta, Kantor Dinkes Jeneponto Bakal Gelap Gulita
Kepala Dinas Kesehatan Jeneponto, Syafruddin Nurdin, menanggapi dingin.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Listrik kantor Dinas Kesehatan Jeneponto, Jl Kesehatan, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, terancam diputus oleh PT PLN, 1 April 2016.
Dikonfirmasi terkait masalah ini, Kepala Dinas Kesehatan Jeneponto, Syafruddin Nurdin, menanggapi dingin.
"Putus saja," ujarnya, Rabu (30/3/16).
Kepada tribunjeneponto.com di Warkop Dottoro, Jl Sungai Kelara, Jeneponto, Syafruddin mengatakan pemutusan aliran listrik di kantornya merupakan wewenang PLN.
"Kita mau apa, kalau memang prosedurnya seperti itu, ya putus saja," tambahnya.
Menurutnya, tidak terbayarnya tagihan listrik kantor Dinas Kesehatan Jeneponto selama tiga bulan sebesar Rp 42 juta, dampak dari keterlambatan pengesahan APBD 2016.
“Saya harus akui itu, saat ini kita tak punya dana untuk membayar listrik," tambah Syafruddin.
Sebelumnya, PLN Rayon Jeneponto membeberkan data tunggakan listrik di daerah tersebut senilai Rp 1 miliar lebih dan akan melakukan pemutusan listrik bagi pelanggan yang tak menyelesaikan tunggakan sebelum 1 April.