Dinkes Maros Ancam Cabut Izin Apotek yang Jual Bebas Obat Daftar G
"Jia ada apotek yang menjual bebas obat-obatan daftar G, maka pemilik apotek akan diberikan sanksi dan kemungkinan izinnya dicabut," ujarnya.
Penulis: Ansar | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Maros Firman Jaya mengatakan, Rabu (23/3/2016) Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) melakukan pemantauan apotek sekali dalam enam bulan.
Berdasarkan hasil patauan dan pengawasan, Balai POM meminta data ke Dinkes, apakah apotek yang ada di Maros menjual obat tanpa resep dokter.
Dinas Kesehatan Kabupaten Maros mengancam akan melakukan pencabutan izin apotek yang menjual obat-obatan golongan daftar G dengan bebas tersebut.
"Jia ada apotek yang menjual bebas obat-obatan daftar G, maka pemilik apotek akan diberikan sanksi dan kemungkinan izinnya dicabut," ujarnya.
Firman menjelaskan, sebanyak 24 apotek di Maros sudah mengantongi izin. Namu jika apotek tersebut melanggar dan menjual bebas obat daftar G tersebut, Dinkes akan mencabut izin apotek tersebut.
Balai POM juga telah melaporkan temuanya, bahwa ada dua apotek di Maros yang menjual obat tanpa disertai dokumen resep dokter dan alamat konsumennya.
"Tapi Balai POM hanya merekomendasikan supaya apotek tersebut dibina dulu," ujarnya.