CITIZEN REPORTER
Ikatan Apoteker Sulsel Godok Draf Permenkes Tentang Apotek
Laporan: Aulia Yahya Apt, Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia Sulsel
Penulis: CitizenReporter | Editor: Ina Maharani
Laporan: Aulia Yahya Apt, Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia Sulsel
TRIBUN-TIMUR.COM - Melalui Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Kementerian Kesehatan RI saat ini sedang menggodok draf Permenkes tentang Apotek yang dalam waktu dekat akan disahkan.
Menindaklanjuti hal tersebut, seluruh Pengurus Daerah IAI se Indonesia diminta masukan serta sarannya guna menyempurnakan point-point peraturan yang sudah ada.
“ Pengurus Daerah Sulsel sudah membahas draf permenkes tersebut. Kiritikan, saran dan masukan IAI Sulsel juga sudah kami ajukan ke pusat “ demikian ujar Prof. Gemini Alam, Ketua PD IAI Sulsel, di Makassar, (28/1/2016).
Menurut informasi yang datang Sekretariat Pengurus Pusat IAI, Saat ini sudah terkumpul semua hasil pembahasan dari masing-masing Pengurus Daerah se Indonesia. Hingga saat ini sedang dilakukan proses penyempurnaan untuk selanjutnya diajukan kembali ke Kementerian Kesehatan.
Ada beberapa point-point yang akan diajukan dalam permenkes ini, diantaranya soal tatacara pemberian SIA (Surat Izin Apotek), penerbitan SIP (Surat Izin Prakter) Apoteker, pemberlakuan jam praktek Apoteker di Apotek / papan praktek apotek, serta kewenangan-kewenangan Apoteker dalam pelayanan praktek kefarmasian lainnya, seperti soal Apoteker yang berhak menandatangani Surat Pesan (SP) obat, OWA (Obat Wajib Apotek), penggantian obat merk dengan obat generik, obat daftar G, dan lain sebagainya.
“Apoteker saat ini sudah harus melakukan praktek di apotek secara optimal. Komitmen praktek ini menjadi kewajiban yang harus dapat dikontrol oleh lembaga terkait khususnya pada izin praktek. Jadi proses pemberian izin apotek bukan hanya berlabel adanya apoteker tapi akan mencantumkan keberadaan jam praktek apoteker di apotek” tambah Gemini.