Ini Hukumannya Jika Mengganggu Kelelawar di Jantung Kota Soppeng
peraturan daerah (Perda) No.66 Tahun 2006, Bab V pasal 6 ayat 1-4, pasal 7, dan pasal 8.
Penulis: Awaluddin Marwan | Editor: Ilham Mangenre
TRIBUNSOPPENG.COM, WATANSOPPENG- Jangan coba-coba mengganggu Kelelawar di pusat Kabupaten Soppeng, Watansoppeng, Sulawesi Selatan.
Apalagi menebang pohon asam di seantero kota Watansoppeng, tempat koloni ribuan Kelelawar itu bergelantung.
Anda bisa didenda bahkan dipenjara.
Keberadaan Kelelawar atau yang biasa disebut Kalong itu dijamin Pemerintah Kabupaten Soppeng.
Sesuai peraturan daerah (Perda) No.66 Tahun 2006, Bab V pasal 6 ayat 1-4, pasal 7, dan pasal 8.
“Pohon Asam tempat bergantungan kelelawar ada dijelaskan dalam Perda bagi yang merusak pohon asam,” kata Kepala Bagian Bina Lindung Dinas Kehutanan Soppeng, Muh Yunus kepada tribunsoppeng.com, kemarin.
Muh Yunus menambahkan, “pada Perda Bab IX ketentuan pidana, pasal 13, ayat 1-2. Demi pelestarian kelelawar Soppeng.”
Dinas Kehutanan Pemkab Soppeng senantiasa mengawasi demi melestarikan Kelelawar dan pohon asam bersejarah itu.
"Kami selalu mengawasi dan segera menanam pohon asam untuk mengganti pohon asam yang hampir punah," katanya.
Sarang Dipangkas
Kamis (21/1/2016) siang tadi, dahan pohon asam, tempat kelelawar bergelantungan di jantung Watansoppeng, dipangkas.
Sarang kalong khas Soppeng itu dipangkas Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemerintah Kabupaten Soppeng.
"Ini dilakukan untuk mengantisipasi kendaraan truk terganggu dan berdampak kecelakaan sekitarnya,” kata Kepala Dinas Kebersihan Soppeng Aswan A Said kepada tribunsoppeng.com, saat memantau pemangkasan itu di Jl Kemakmuran, Watansoppeng.
Dahan pohon asam, tempat kelelawar bergelantungan, di jantung Watansoppeng, Kabupaten Soppeng, dipangkas, Kamis (21/1/2016).