Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejati Sulselbar Gandeng BPKP, Audit Kasus Dugaan Korupsi Lift

audit kerugian kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit lift di Gedung Keuangan Negara Kementerian Keuangan Wilayah Sulawesi Selatan.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, bekerjasama Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel, untuk melakukan audit kerugian kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit lift di Gedung Keuangan Negara Kementerian Keuangan Wilayah Sulawesi Selatan.

Koordinator bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulselbar, Noer Adi mengatakan, permintaan audit tersebut dilakukan guna mengetahui secara pasti berapa nilai kerugian negara dalam proyek tersebut.

Untuk sementara, Noer Adi mengaku bahwa pihaknya hanya menunggu hasil dari permintaan audit pada kasus tersebut.

"Kami sekarang tinggal tunggu jawaban dari BPKP," ujarnya.

"Kalau sudah ada tanggapan dari BPKP, tentunya kasus ini akan kita ekspos bersama ahli," Noer menambahkan.

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) Luthfi Akmal Muradief, dan Direktur CV. Nur Abdiah selaku rekanan proyek, Amiruddin Amir.

Kedua tersangka diduga telah bekerja sama dan bersekongkol untuk menyelewengkan uang negara pada proyek senilai Rp 2,2 miliar tersebut.

Penyidik memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp 800 juta.

Selain itu juga, ditemukan indikasi telah terjadi penggelembungan harga.

Lift yang diadakan adalah merk Schindler bernomor seri 13330309 dengan bobot muat 1.000 kilogram.

Namun setelah dicek di lapangan ternyata selisih harganya cukup jauh dengan harga kontrak kerja

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved