Mencabut Hak Politik Koruptor
Pencabutan hak politik terpidana korupsi menjadi wajar karena mereka yang dipercaya rakyat, tetapi justru mengkhianati kepercayaan yang diberikan.
Pencabutan hak politik bagi koruptor dari kalangan penyelenggara negara dalam putusan hakim dapat menjadi “efect determinant” dari suatu hukuman. Putusan terbaru Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang “mencabut hak politik terdakwa korupsi” dijatuhkan pada mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin yang menjadi terdakwa dalam kasus suap tukar guling hutan lindung pada Kamis (27/11.2014). Putusan ini bisa menjadi preseden bagi penyelenggara negara, kepala daerah, atau mantan kepala daerah yang diproses KPK karena terbukti korupsi.
Tetapi putusan Anas Urbaningrum sebelumnya (24/9/2014), tuntutan mencabut hak politik untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik, justru ditolak hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Anas hanya dipidana 8 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan hukuman pembayaran uang pengganti kerugian negara Rp57,59 miliat dan 5,2 juta dolar AS. Masih antre beberapa mantan kepala daerah yang saat ini dalam proses hukum di KPK, yang boleh jadi juga akan mengalami nasib yang sama.
Dasar Pemikiran
Pencabutan hak politik terpidana korupsi menjadi wajar karena mereka yang dipercaya rakyat, tetapi justru mengkhianati kepercayaan yang diberikan. Putusan Pengadilan Tipikor yang mencabut hak politik sebagai pidana tambahan untuk tidak memilih dan dipilih dalam jabatan publik atau jabatan yang dipilih rakyat, memang diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) huruf-d UU Nomor 31/1999 yang diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Korupsi). Hal itu juga ditegaskan dalam Pasal 35 Ayat (1) butir-iii KUHPidana sebagai aturan umum, bahwa hak memilih dan dipilih bisa dicabut.
Pencabutan hak tertentu seperti “hak untuk dipilih dan dipilih dalam jabatan publik”, sejatinya bisa menjadi salah satu alat penjeraan sekaligus menimbulkan rasa takut bagi calon koruptor yang antre di berbagai institusi negara. Bukan hanya itu, UU Korupsi juga mengancam “pembayaran uang pengganti” yang jumlahnya paling banyak sesuai dengan jumlah uang atau harta benda yang diperoleh dari korupsi. Sayangnya, ketentuan ini bisa diganti (subsidair) dengan penjara yang ternyata sangat rendah, jika selama satu bulan tidak mampu dibayar dan tidak ada harta benda terdakwa yang dapat disita untuk membayar uang pengganti hasil korupsi.
Pencabutan hak politik pada dasarnya sebagai hukuman tambahan selain hukuman pokok dan denda. Putusan itu menyebabkan terpidana kehilangan hak politiknya untuk memilih dan dipilih, termasuk hak untuk menduduki jabatan publik. Biasanya hakim menilai dalam pertimbangan hukumnya karena terpidana terbukti telah menyalahgunakan hak dan wewenangnya sebagai pejabat publik (kepala daerah) atau penyelenggara negara.
Hukuman ini tidak berupa hukuman badan, tetapi bisa efektif lantaran “menimbulkan rasa malu” dengan mencabut hak terpidana yang menjadi bagian dari hak politik dalam bernegara. Langkah ini penting diadvokasi, misalnya penuntut umum kejaksaan harus berani pula menuntut pencabutan hak politik mengingat besarnya intensitas kejahatan korupsi.
Pertimbangan lain mencabut hak politik lantaran tidak termasuk pelanggaran hak asasi manusia, sehingga dikategorikan derogable right seperti dimaksud dalam Pasal 28J Ayat (2) UUD 1945. Hak politik dapat dibatasi melalui undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain yang dirampas hak sosial-ekonominya oleh koruptor. Di dalamnya tersirat upaya untuk memenuhi tuntutan yang adil berdasarkan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis.
Amunisi Baru
Ada dua putusan hakim sebelumnya yang pencabutan hak politik terdakwa, selain yang dijatuhkan kepada mantan Bupati Bogor yang dilakukan penuntut KPK. Pertama, pencabutan hak politik yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta terhadap terpidana Irjen Djoko Susilo dalam kasus korupsi simulator SIM di Korlantas Polri. Djoko juga dijatuhi pidana 18 tahun penjara dari sebelumnya 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta hukuman tambahan berupa: pembayaran uang pengganti sebesar Rp32 miliar.
Kedua, putusan kasasi MA (15/9/2014) terhadap Luthfi Hasan Ishaq dengan mencabut hak politiknya lantaran terbukti menerima suap dalam kasus inpor daging sapi di Kementerian Pertanian. Majelis Hakim yang terdiri atas Artidjo Alkostar, Moh Askin, dan MS Lumme, juga memperberat hukuman mantan Presiden PKS itu, yang semula 16 tahun penjara menjadi 18 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar dengan penjara pengganti (subsidair) 1 tahun penjara jika tidak membayar pidana denda..
Tampaknya ketiga putusan hakim yang berani mencabut hak politik bisa menjadi amunisi baru bagi hakim dalam membuat tobat para koruptor. Selain itu, ada juga upaya pemiskinan berupa denda, hukuman pembayaran uang pengganti yang dikorupsi, termasuk penyitaan hasil korupsi dengan menerapkan UU Pencucian Uang yang menggunakan “pembuktian terbalik”.
Apabila tuntutan dan putusan hakim kasasi MA ini dijadikan standar yurisprudensi bagi pejabat negara yang seharusnya memegang amanah rakyat, tentu para hakim perkara korupsi wajar mengikutinya. Tanpa bermaksud mengangkangi asas praduga tak bersalah, akan banyak yang terkena getahnya. Sebut saja, Sutan Batoegana, Suryadarma Ali, dan Jero Wacik, dan sejumlah mantan kepala daerah yang saat ini dalam status tersangka di KPK.
Khusus putusan Anas belum dicabut hak politik di Pengadilan Tipikor Jakarta, bisa saja pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tipikor, atau pada kasasi MA hak politiknya dicabut. Sama seperti Djoko Susilo yang dijatuhi pidana tambahan pencabutan hak politik pada tingkat Banding. Tujuan asasi pencabutan hak politik cukup rasional, setidaknya dapat menekan pandangan dalam tulisan saya di harian ini (13/3/2014) bahwa “Korupsi Sudah Menjadi Cita-Cita”. Wallahu a'lam bishshawab.(*)
Oleh;
Marwan Mas
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Bosowa 45/Menulis Buku Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Ghalia Indonesia (2014)