Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Masih Lemas, Mahasiswi Aborsi Akan Dipecat dari Kampus

"Kami belum periksa karena kondisi mahasiswi itu masih taraf pemilihan, Kata Kapolsekta Rappocini

Penulis: Hasan Basri | Editor: Thamzil Thahir
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Ism (20) asal Kolaka mendekam di Mapolsek Tamalate Makassar, Selasa (28/10/2014). Ia kedapatan menggugurkan kandungan kekasihya. 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Yanti ( 22 ) mahasiswi calon dokter pada Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Makassar, asal Limbung, Gowa, hingga Rabu (5/11/2014) masih terbaring lemas di Rumah Sakit Awal Bros, Jl Urip Sumoharjo, Makassar.

Mahasiswi yang duduk di bangku semester VII ini belum bisa memberikan keterangan kepada penyidik Polsekta Rappocini karena kondisi masih lemas setelah menggugurkan kandungannya atas hasil hubungan gelapnya dengan pacarnnya yang sampai malam ini belum diketahui keberadaannya.

"Kami belum periksa karena kondisi mahasiswi itu masih taraf pemilihan. Kalau kondisinya sudah membaik kami akan langsung periksa,  kata Kapolsek Rappocini Kompol Ade Hermanto kepada Tribun Timur.

Ade mengatakan perkembangan kasus dugaan aborsi yang dilakukan seorang mahasiswi ini masih proses penyelidikan.  "Olah TKP kami sudah lakukan dan otopsi bayi juga sudah selesai, tinggal menunggu  keterangan orang tuanya,"  katanya memaparkan.

Sementara hasil otopsi, jenazah bayi yang meninggal karena diduga orangtuanya menggugurkan kandungan dengan cara minum obat aborsi ini sudah ada titik terang bagi polisi untuk memastikan bahwa bayi itu murni aborsi.

"Hasil otopsi yang kami akukan di tubuh bayi atau janin tersebut ditemukan tanda-tanda infeksi," kata dokter forensik RS Bhayangkara, Kompol Mauluddin.

Kata Kompol Mauluddin, tanda- tanda infeksi itu dicurigai ada hubungannya dengan penggunaan obat aborsi yang dilakukan mahasiswi itu pada janin ada infeksi. "Bisa saja ada hubungannya dengan obat diminum ibunya sehingga kematian janin dalam rahim," ujar Mauluddin.

Terancam dipecat

Pihak rektorat mengancam akan memecat Yanti. Diakui, kasus ini telah mencemarkan nama baik kampus. Sanksi akan dijatuhkan setelah melalui sidang etik.

"Kami akan serahkan ke bagian kode etik kampus," kata Wakil Rektor III Universitas Muhammadiyah, Abdul Rahman Rahim.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved