Radio Kampus Profesi UNM Peroleh Izin Kemeninfo
Radio Kampus Profesi UNM Peroleh Izin Kemeninfo
Tayang:
Penulis: Ilham Arsyam | Editor: Imam Wahyudi
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM---Setelah berjuang selama kurang lebih sembilan tahun, radio kampus
Universitas Negeri Makassar (UNM), Profesi FM akhirnya mendapatkan izin
penyiaran dari kementerian komunikasi dan informasi (Kemeninfo).
Station Manager Profesi FM, Andini Ristianingrum mengatakan kabar gembira itu diterima, Jumat (25/5/2013). "Yah, kami baru saja menerima surat pemberitahuan penerbitan surat izin penyiarannya, langsung dari Kemeninfo," ujar Dhini, sapaan akrabnya.
Dia mengatakan radio komunitas yang mengudara pada frekuensi 107,9 FM ini sudah mengajukan surat izin sejak 2003 lalu. Setelah mendapat rekomendasi KPID dua tahun lalu, akhirnya izin Kemeninfo diterbikan.
Sekedar diketahui, Profesi FM adalah radio kampus kedua di Makassar setelah EBS Unhas yang menerima izin penyiaran.
Ketua KPID Sulsel, Rusdin Tompo mengatakan mendapat izin penyiaran bagi radio kuminitas memang tidak gampang. "Saya ucapkan selamat kepada Profesi FM. Tak banyak radio kampus yang memperoleh legalitas dari Kemeninfo di Indonesia," katanya. Rusdin menambahkan, dengan adanya izin ini, maka kanal profesi UNM pada 107,9 FM tidak boleh lagi diganggu radio liar.
Station Manager Profesi FM, Andini Ristianingrum mengatakan kabar gembira itu diterima, Jumat (25/5/2013). "Yah, kami baru saja menerima surat pemberitahuan penerbitan surat izin penyiarannya, langsung dari Kemeninfo," ujar Dhini, sapaan akrabnya.
Dia mengatakan radio komunitas yang mengudara pada frekuensi 107,9 FM ini sudah mengajukan surat izin sejak 2003 lalu. Setelah mendapat rekomendasi KPID dua tahun lalu, akhirnya izin Kemeninfo diterbikan.
Sekedar diketahui, Profesi FM adalah radio kampus kedua di Makassar setelah EBS Unhas yang menerima izin penyiaran.
Ketua KPID Sulsel, Rusdin Tompo mengatakan mendapat izin penyiaran bagi radio kuminitas memang tidak gampang. "Saya ucapkan selamat kepada Profesi FM. Tak banyak radio kampus yang memperoleh legalitas dari Kemeninfo di Indonesia," katanya. Rusdin menambahkan, dengan adanya izin ini, maka kanal profesi UNM pada 107,9 FM tidak boleh lagi diganggu radio liar.