Terdakwa Ipal RSUD Soppeng Dituntut 18 Bulan
Dua terdakwa pengadaan alat Instalasi Pengelolaan Limbah (Ipal)
Tayang:
Penulis: Ilham Arsyam | Editor: Muh. Taufik
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Dua terdakwa pengadaan alat Instalasi Pengelolaan
Limbah (Ipal) pada RSUD Ajapange Kabuoaten Soppeng, Unru Hekon dan
Suhaeri dituntut 18 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider empat
bulan kurungan. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Joko
Suharyanto di Pengadilan Tipikor Makassar.
Jaksa menilai tindakan kedua rekanan proyek ini melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 jo Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Disebutkan terdakwa terbukti melakukan perbuatan merugikan keuangan negara senilai Rp 182 juta saat pengadaan satu jenis alat pengelolah limbah (rotordis). "Hal itu berdasarkan keterangan saksi-saksi dipersidangan yang menguatkan keterlibatan mereka," ujar Joko, Kamis (23/5/2013).
Atas tuntutan ini, terdakwa menyatakan akan melakukan bantahan pada persidangan berikutnya. Dia menilai ada beberapa hal yang perlu disampaikan dalam naskah pleidoi sebagai pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan. Apalagi, kasus ini perlu dilihat dari sisi proses pengadaannya.
Ketua Majelis Hakim, Isjuedi mengatakan terdakwa diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan pekan depan.
Kedua kontraktor dari CV Multi Karya ini diseret ke Meja Hijau atas tuduhan kemahalan pada proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah dengan total anggaran Rp1,6 Milyar. Kerugian Negara hasil audit BPKP Rp182 Juta. (*)
Jaksa menilai tindakan kedua rekanan proyek ini melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 jo Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Disebutkan terdakwa terbukti melakukan perbuatan merugikan keuangan negara senilai Rp 182 juta saat pengadaan satu jenis alat pengelolah limbah (rotordis). "Hal itu berdasarkan keterangan saksi-saksi dipersidangan yang menguatkan keterlibatan mereka," ujar Joko, Kamis (23/5/2013).
Atas tuntutan ini, terdakwa menyatakan akan melakukan bantahan pada persidangan berikutnya. Dia menilai ada beberapa hal yang perlu disampaikan dalam naskah pleidoi sebagai pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan. Apalagi, kasus ini perlu dilihat dari sisi proses pengadaannya.
Ketua Majelis Hakim, Isjuedi mengatakan terdakwa diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan pekan depan.
Kedua kontraktor dari CV Multi Karya ini diseret ke Meja Hijau atas tuduhan kemahalan pada proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah dengan total anggaran Rp1,6 Milyar. Kerugian Negara hasil audit BPKP Rp182 Juta. (*)