Kejati Belum Tagih Rp 16 M Uang Pengganti Perkara Korupsi
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat
Penulis: Ilham Arsyam | Editor: Muh. Taufik
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat
belum melakukan penagihan terhadap uang pengganti perkara korupsi
senilai Rp 16,5 miliar pada semester II tahun anggaran 2011.
Hal ini berdasarkan temuan audit badan pemeriksa keuangan (BPK) atas pelaksanaan anggaran kegiatan belanja barang dan belanja modal serta intensifikasi penerimaaan negara bukan pajak (PNBP) baik Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri di lingkup Kejati Sulselbar.
Hal inilah yang kemudian diklarifikasi Badan Akuntabiltas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, saat melakukan kunjungan ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel Jl Urip Sumoharjo, Senin (8/4/2013). Setidaknya ada delapan poin temuan BPK yang ingin diklarifikasi tim BAKN yang dipimpin Mayor Jenderal Purn Yahya Sacawiria.
Selain uang pengganti perkara korupsi, temuan BPK lainnya yakni denda tilang yang belum dibayar oleh pelanggar, penitipan barang bukti di Kejari Palopo tidak tertib, keterlambatan penyetoran uang rampasan JPU ke kas negara, barang bukti yang disita belum dilelang, pengelolaan keuangan di kejari belum tertib, eksekusi barang sitaan belum diselesaikanserta ditemukannya pengeluaran biaya langsung personil yang tidak wajar senilai Rp32 juta pada proyek gedung baru Kejati Sulsel. (*)
Hal ini berdasarkan temuan audit badan pemeriksa keuangan (BPK) atas pelaksanaan anggaran kegiatan belanja barang dan belanja modal serta intensifikasi penerimaaan negara bukan pajak (PNBP) baik Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri di lingkup Kejati Sulselbar.
Hal inilah yang kemudian diklarifikasi Badan Akuntabiltas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, saat melakukan kunjungan ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel Jl Urip Sumoharjo, Senin (8/4/2013). Setidaknya ada delapan poin temuan BPK yang ingin diklarifikasi tim BAKN yang dipimpin Mayor Jenderal Purn Yahya Sacawiria.
Selain uang pengganti perkara korupsi, temuan BPK lainnya yakni denda tilang yang belum dibayar oleh pelanggar, penitipan barang bukti di Kejari Palopo tidak tertib, keterlambatan penyetoran uang rampasan JPU ke kas negara, barang bukti yang disita belum dilelang, pengelolaan keuangan di kejari belum tertib, eksekusi barang sitaan belum diselesaikanserta ditemukannya pengeluaran biaya langsung personil yang tidak wajar senilai Rp32 juta pada proyek gedung baru Kejati Sulsel. (*)