Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Waspada, Penipuan Lowongan Kerja Online Marak di Makassar

, setelah e-mail tersebut diterima oleh tersangka selanjutnya tersangka membalas e-mail tersebut

Tayang:
Penulis: Abdul Azis | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur / Abdul Azis

MAKASSAR,TRIBUN-TIMUR.COM -- Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sulsel, menangkap dan menetapkan tersangka tindak pidana Cyber Crime alias penipuan secara online. Muhammad Nursidi alias Ciding alias Andy Hermansyah alias Firmansyah Bin Muhammad Natsir D (29) warga Jl Badak, No 3/A, Pangkajene Kabupaten Sidarap Sulsel.

"Nursidi ditangkap di Asrama Hipermawa, Selasa (19/3) di Jl Sungai Saddang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Komisaris Besar Endi Sutendi, Rabu (20/3).

Dikatakannya, tersangka melakukan penipuan tersebut awal bulan Desember 2012 lalu. Tersangka menipu korbannya Sunardi Bin Hawi (28) warga Jl Dg Ramang Permata Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, melalui alamat website http://lowongan-kerja.tokobagus.com/hrd-rekrutmen/lowongan-kerja-adaro-indonesia-14669270.html dengan mengiklankan lowongan kerja yang isinya akan menerima karyawan dengan posisi HRGA (Human Resource-General Affairs) menggunakan nama PT ADARO INDONESIA.

Korban kata Endi, pada tanggal 22 Desember 2012 lalu, kemudian mengirim surat lamaran kerja, biodata diri (CV) dan pas foto warna terbaru ke email hrd.adaro@gmail.com milik tersangka, setelah e-mail tersebut diterima oleh tersangka selanjutnya tersangka membalas e-mail tersebut dengan mengirimkan surat yang isinya panggilan seleksi rekruitmen karyawan.

"Setelah korban dinyatakan lulus, korban diarahkan untuk menghubungi nomor Hp 085331541444 melalui via SMS untuk konfirmasi kehadiran dengan format ADARO#NAMA#KOTA#HADIR/TIDAK dan dalam surat tersebut juga dilampirkan nama Travel yakni OXI TOUR & TRAVEL," kata Mantan Wakapolrestabes Makassar ini.

Akibat perbuatan tersangka penyidik menjerat tersangka dengan pasal 28 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (2) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektonik. Serta subsidar pasal 378 KUHP
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved