Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sapada Dituntut 14 Tahun Penjara

Sapada Thamrin (21), terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap mahasiswa

Tayang:
Penulis: Ilham Arsyam | Editor: Muh. Taufik
MAKASSAR,TRIBUN-TIMUR.COM-Sapada Thamrin (21), terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap mahasiswa  Universitas Muslim Islam (UMI) Makassar Muhammad Ibrahim (22) dituntut 14 tahun penjara. Pembacaan tuntutan dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) Zulfikar dalam sidang lanjutan kasus ini, Senin (18/3/2013).

Menurut JPU, mahasiswa Teknik Sipil tersebut terbukti secara sah melakukan tindakan pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP. Pasal tersebut berbunyi :Barang siapa yang sengaja menghilangkan jiwa orang lain, karena pembunuhan biasa, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.

Dalam sidang yang dimpin majelis hakim Maringan marpaung ini, Sapada yang didampingi penasihat hukumnya, Mursilawati, rencananya akan melakukan pembelaan (pledoi) pekan depan.

Sapada adalah satu-satunya tersangka dalam perkara ini. Ia sempat buron sebelum
tertangkap bersama tiga rekannya di salah satu rumah kontrakan di Jalan Lumba-Lumba, Kecamatan Nunukan Oktober lalu.

Dia melarikan diri usai bentrok antar kelompok mahasiswa teknik yang menghabisi nyawa rekannya sendiri sesama mahasiswa, Muhammad Ibrahim yang tak lain adalah Ketua Himpunan Mahasiswa Teknik Elektro UMI.

Seperti sebelum-sebelumnya, sidang kali ini dipenuhi puluhan mahasiswa UMI. Aparat kepolisian turut mengawasi jalannya sidang mengingat pada sidang-sidang sebelumnya beberapa kali ditunda karena ricuh. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved