Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polrestabes Makassar Dinilai Tak Profesional Tangani Kasus

Namun belakangan, Udik tak mampu membayar utangnya yang sudah mencapai Rp 1,5 miliar.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Ina Maharani
MAKASSAR, TRIBUN - Kinerja aparat Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar, dalam menangani kasus itu sema sekali tidak profesional.

Seperti penanganan kasus dugaan penggelapan yang dilakukan Sitti Nurjannah (40), warga Jl Tirtamaya, Bukit Baruga Antang Kecamatan Manggala Makassar

Hal itu diungkapkan koordinator Advokat, Irwan Muin, Selasa (8/1/13). Dikatakannya, penanganan kasus tersangka St Nurjannah sangat jauh dari prinsip adil dan perlindungan hak asasi manusia (HAM), pasalnya dalam masa penahanan tersangka selama 40 hari di sel Polrestabes yang bersangkutan tidak pernah dilakukan pemeriksaan.

" Tidak hanya itu salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap klayennya juga tidak pernah diberikan, serta pemeriksaan begitu terkatung-katung dan tidak jelas pelimpahannya kapan ke Kejaksaan," kantanya.

Lebih lanjut Irwan menceritakan, bahwa kasus ini berawal dari hutang piutang antara Udin dan Pemilik PT Gama Batara Jimmy, yang juga pemilik panti pijat Kasiatsu. Sementara Nurjannah saat itu hanyalah sebatas memediasi antara kedua belah pihak saja.

Saat itu Jimmy meminjamkan dana senilai Rp 750 juta dengan bunga 10 persen selama dua bulan kepada Udik. Namun belakangan, Udik tak mampu membayar utangnya yang sudah mencapai Rp 1,5 miliar.

"Karena tidak bisa membayar makanya Nurjannah membantu Udik membayar utangnya senilai Rp 900 juta dan sisa Rp 600 juta yang belum dibayar, sehingga Udik membuat surat Standing Instruction (SI) atau pernyataan penyelesaian utang yang  bunyinya mengenai pelimpahan hak pada bank BTN untuk mendebet rekening perusahaan Udik ke rekening Jimmy," ungkap Iwan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved