Polrestabes Makassar Dinilai Tak Profesional Tangani Kasus
Namun belakangan, Udik tak mampu membayar utangnya yang sudah mencapai Rp 1,5 miliar.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Ina Maharani
Seperti penanganan kasus dugaan penggelapan yang dilakukan
Sitti Nurjannah (40), warga Jl Tirtamaya, Bukit Baruga Antang Kecamatan
Manggala Makassar
Hal itu diungkapkan koordinator Advokat, Irwan Muin, Selasa (8/1/13).
Dikatakannya, penanganan kasus tersangka St Nurjannah sangat jauh dari
prinsip adil dan perlindungan hak asasi manusia (HAM), pasalnya dalam
masa penahanan tersangka selama 40 hari di sel Polrestabes yang
bersangkutan tidak pernah dilakukan pemeriksaan.
" Tidak hanya itu salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap
klayennya juga tidak pernah diberikan, serta pemeriksaan begitu
terkatung-katung dan tidak jelas pelimpahannya kapan ke Kejaksaan,"
kantanya.
Lebih lanjut Irwan menceritakan, bahwa kasus ini berawal dari hutang
piutang antara Udin dan Pemilik PT Gama Batara Jimmy, yang juga pemilik
panti pijat Kasiatsu. Sementara Nurjannah saat itu hanyalah sebatas
memediasi antara kedua belah pihak saja.
Saat itu Jimmy meminjamkan
dana senilai Rp 750 juta dengan bunga 10 persen selama dua bulan kepada
Udik. Namun belakangan, Udik tak mampu membayar utangnya yang sudah
mencapai Rp 1,5 miliar.
"Karena tidak bisa membayar makanya Nurjannah membantu Udik membayar
utangnya senilai Rp 900 juta dan sisa Rp 600 juta yang belum dibayar,
sehingga Udik membuat surat Standing Instruction (SI) atau pernyataan
penyelesaian utang yang bunyinya mengenai pelimpahan hak pada bank BTN
untuk mendebet rekening perusahaan Udik ke rekening Jimmy," ungkap Iwan