Dugaan Korupsi Dana Bansos
Lagi, Jaksa Bansos Tolak Saksi Ahli
JPU kasus ini Yusuf Putra dan Grefiak mengatakan tetap tidak menanggapi keterangan saksi ahli tersebut.
Tayang:
Penulis: Ilham Arsyam | Editor: Ina Maharani
Makassar,Tribun-Untuk kedua kalinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus
korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Pemprov Sulsel menolak kehadiran saksi
ahli yang diajukan terdakwa Anwar Beddu pada sidang lanjutan di
Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (7/1/2013).
Jika sebelumnya Jumat (4/1) terdakwa mengajukan saksi ahli hukum pidana Prof Syuksi Akub, kali ini Anwar Beddu mengajukan saksi ahli administrasi negara Prof Dr Syamsul Bahri.
JPU kasus ini Yusuf Putra dan Grefiak mengatakan tetap tidak menanggapi keterangan saksi ahli tersebut.
Jika sebelumnya Jumat (4/1) terdakwa mengajukan saksi ahli hukum pidana Prof Syuksi Akub, kali ini Anwar Beddu mengajukan saksi ahli administrasi negara Prof Dr Syamsul Bahri.
JPU kasus ini Yusuf Putra dan Grefiak mengatakan tetap tidak menanggapi keterangan saksi ahli tersebut.
"Kami tetap keterangan menolak,
penjelasan ahli sudah tertoreh pada sidang sebelumnya. Tidak ada yg
baru,"kata Yusuf.
Menanggapi hal tesebut Penasihat Hukum Anwar Beddu, Taufan Pawe
mengatakan pihaknya menghadirkan saksi ahli untuk mencari kebenaran ril
dalam kasus ini.
"Saya hanya melakukan pendekatan secara akademisi untuk mengungkap kebenaran kasus ini," ujar Taufan.