Tembak Rekan Sendiri, Asep Diancam Penjara 15 Tahun
Asep alias Cecep, seorang karyawan karoke E Club di Jl Ujung Pandang,
Ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun yang bakal menjerat terdakwa berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (25/9).
Diketahui, peristiwa penembakan yang menewaskan Muthalib, karyawan karoke E Club itu terjadi Juli lalu, tepatnya di lantai 3 room Nomor 36.
Berdasarkan dakwaan jaksa, Cecep dijerat dengan pelanggaran pasal berlapis, yaitu, dakwaan primair pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau merampas nyawa orang lain.
Selain itu, terdakwa juga dijerat dakwaan subsidair yakni pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain serta pasal 359 KUHP tentang kelalaian.
“Jika dikalkulasi ancaman hukumannya paling rendah 15 tahun,” kata Adnan Hamzah yang bertindak selaku jaksa saat membacakan dakwaan Cecep dihadapan ketua majelis hakim Makmur.
Berdasarkan data Tribun, peristiwa tersebut terjadi, saat Aras dan Cecep sedang membersihkan ruang karaoke No 36 di lantai 3. Kemudian keduanya menemukan sepucuk pistol yang tertinggal di atas meja.
Tak lama kemudian Cecep pun tanpa sengaja, menarik pelatuk dan pistol meletus, pelurunya mengenai mulut korban yang tembus ke kepala, nyawa korban tidak dapat diselamatkan saat dibawa ke RS Bhayangkara
Diketahui, pistol tersebut diduga milik anggota Polri bernama Brigpol IR, yang merupakan anggota Samsat Polda Sulselbar.Korban meninggal akibat kelalaian rekannya sendiri.
Mendengar dakwaan jaksa, terdakwa yang duduk diatas kursi pesakitan hanya bisa tertunduk diam.
Namun melalui penasehat hukumnya Rahmat Sanjaya, mengaku akan mengajukan nota pembelaan alias eksepsi atas dakwaan jaksa terhadap kliennya.
“Insya Allah kami akan ajukan nota pembelaan. Mengenai poin-poin materinya itu belum bisa kami beberkan,” terang Rahmat kepada wartawan. (*)