Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Pengelembungan Randis PT PLN Sulmapa

Polda Sulselbar Tungu Hasil Audit BPK

Penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusu (Dirkrimsus)

Tayang:
Penulis: Abdul Azis | Editor: Muh. Taufik
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM-Penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusu (Dirkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, dari hasil penyelidikan terkait adanya dugaan kerugian negara tentang pengadaan jasa sewa kendaraan dinas (randis) PLN lingkup Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulmapa) bakal ditingkatkan ke Penyidikan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Chevy Achmad Sopari, mengkonfirmasikan dalam kasus tersebut penyidik Tipikor Dirreskrimsus Polda Sulsel bakal meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan hal ini karena telah ditemukannya dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHP tentang salah satunya unsur kerugian negara dari hasil audit dari BPK/BPKP.

"Saat ini  penyidik sedang mengumpulkan bukti-bukti. Kami pun tengah menunggu hasil audit  BPK serta mengumpulkan  keterangan sejumlah saksi," kata Kabid Humas Polda sulsel, Kombes Pol Chevy Ahmad Sopari, saat dikonfirmasi, Minggu (5/8/2012).

Diketahui pada hari Jumat (3/8) beberapa hari lalu, Kepolisian Daerah Sulsel menetapkan General Manager (GM) PT PLN Sulmapa, Suaib Sakariah sebagai tersangka penggelembungan anggaran sewa kendaraan dinas (randis) yang merugikan negara hingga senilai Rp 3,721 Miliar. Tersangaka ditetapkan tersangka karena telah melakukan penggelembungan dana anggaran sewa kendaraan dinas. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved