Kasus Pengelembungan Randis PT PLN Sulmapa
Polda Sulselbar Tungu Hasil Audit BPK
Penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusu (Dirkrimsus)
Penulis: Abdul Azis | Editor: Muh. Taufik
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Chevy Achmad Sopari, mengkonfirmasikan dalam kasus tersebut penyidik Tipikor Dirreskrimsus Polda Sulsel bakal meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan hal ini karena telah ditemukannya dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHP tentang salah satunya unsur kerugian negara dari hasil audit dari BPK/BPKP.
"Saat ini penyidik sedang mengumpulkan bukti-bukti. Kami pun tengah menunggu hasil audit BPK serta mengumpulkan keterangan sejumlah saksi," kata Kabid Humas Polda sulsel, Kombes Pol Chevy Ahmad Sopari, saat dikonfirmasi, Minggu (5/8/2012).
Diketahui pada hari Jumat (3/8) beberapa hari lalu, Kepolisian Daerah Sulsel menetapkan General Manager (GM) PT PLN Sulmapa, Suaib Sakariah sebagai tersangka penggelembungan anggaran sewa kendaraan dinas (randis) yang merugikan negara hingga senilai Rp 3,721 Miliar. Tersangaka ditetapkan tersangka karena telah melakukan penggelembungan dana anggaran sewa kendaraan dinas. (*)