Lari dari Jl Aroepala, 2 Maling Laptop Tertangkap di Minasa Upa
Sebelum diringkus, keduanya sempat dikejar oleh warga setempat pasalnya, pelaku melakukan tindak pidana pencurian elektronik berupa laptop dan ponsel
Penulis: Abdul Azis | Editor: Ridwan Putra
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -
Aparat Unit Reserse dan Kriminal Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Rappocini meringkus Renaldi alias Andi (22) warga Jl Katangka, Kecamatan Rappocini, dan Andre alias Andi (23) warga Parang Loe, Kabupaten Gowa, di salah satu rumah warga Jl Minasaupa, Blok L, Kecamatan Rappocini, Jumat (13/7/2012).
Sebelum diringkus, keduanya sempat dikejar oleh warga setempat pasalnya, pelaku melakukan tindak pidana pencurian elektronik berupa laptop dan ponsel smart di sejumlah kompleks perumahan di wilayah hukum Polsekta Rappocini, keduanya dikejar dari Jl Aroepala sampai di BTN Minasaupa.(*)
Sebelum diringkus, keduanya sempat dikejar oleh warga setempat pasalnya, pelaku melakukan tindak pidana pencurian elektronik berupa laptop dan ponsel smart di sejumlah kompleks perumahan di wilayah hukum Polsekta Rappocini, keduanya dikejar dari Jl Aroepala sampai di BTN Minasaupa.(*)