Demo, Polisi Ricu Dengan Demonstran
Puluhan mahasiswa mengatasnamakan dari Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Simbulang
Penulis: Abdul Azis | Editor: Muh. Taufik
Aksi para demonstran diwarnai dengan kericuhan antara petugas kepolisian Polrestabes Makassar dan para demonstran, kejadian tersebut terjadi saat petugas memadamkan ban yang dibakar para demonstran di badan jalan dengan alasannya menggangu ketertiban pengguna jalan, karena merasa tidak dihargai dalam menyampaikan orasi yang diatur dalam undang-undang para demonstran menyebut polisi tadik serius dalam penanganan kasus ini.
Tak berselang beberapa menit Kepala Bagian Operasional (Kabag OPS) Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar, Ajun Komisaris Bersar Polisi (AKBP) Hotman Sirait, mendatangi para demonstran dan mengajak masuk ke dalam halaman parkiran karena menggangu aktifitas pengguna jalan
Saat Hotman sementra cerita dengan para demonstran entah kenapa polisi langsung menarik dan menggiring tiga demonstran ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu, (SPKT) sambil merengkul ketiga demonstran tersebut, walau akhirnya ketinganya dilepaskan kembali.
Hotman menjelaskan jika dalam kasus ini tidak boleh dikaitkan dengan kasus SARA, "jangan sekali-kali kaitkan kasus ini dengan Sara, adapun maslah benturan, itu merupakan apresiasi yang sangat besar dan dorongan mahasiswa dalam mengungkap dan menangkap pelaku," ungkap Hotman dihadapan para demonstran.
Bahkan saat orasi berlangsung seorang dari demonstran mengatakan pelaku pemukulan terhadap rekannya, tak ada bedahnya dengan Sayful Hibu yang hingga kiti polisi tak dapat menangkap pelaku walau alamat dan asal pelaku sudah di berikan," tak ada alasan petugas tidak dapat menangkap pelaku," ungkap salah seorang orator.
Dalam aksinya para demonstran mengatakan jika Kepolisian Polrestabes Makassar tidak serius dalam mengungkap kasus tentang terjadinya tindak pidana dengan sengaja dan tampa hak mendistribusikan dan mentransaksikan informasi elektronik yang dilakukan oleh Sayful Hibu warga Alor Tusa Tenggara Timur (TNN) terhadap salah satu mahasiswi perguruan tinggi di Makassar," penyidik tak serius dalam mengungkap kasus ini, kata Kordinator Lapangan, Jufri Tolele, saat melakukan orasi.
Sayful Hibu, telah melanggar undang undang pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1. No 11 tahun 2008 dengan cara mengakses foto-foto bungil dan kata-kata yang tak pantas diperdengarkan di depan umum seperti Lonte' ko semua, anjingko ke akun jaringan sosila (Facebook) milik organisasi IPPEMSI," kami sudah laporkan kasus tersebut pada tanggal (26/5/2012) lalu namun hingga kini polisi belum menangkap pelaku," lanjut Jufri.
Para demonstran menyatakan sikap, Mendesak Kepolisian agar menangkap pelaku dan mendatangkan Sayful Hibu sang pelaku kejahatan, mendesak Kapolrestabes Makassar untuk memberhentikan Brigpol Fajar Abadi sebagi penyidik dan mencopot AKP Trihanto Nugroho dari jabatan Kanit IV karena tidak serius dalam menangani kasus tersebut dan bertanggungjawab jika nantinya ada konflik sosial etnis/suku dalam masyrakat akibat ketidak seriusannya. (*)