CITIZEN REPORTER
Unhas Tak Termasuk 21 PTN Berkasus di BPK
dalam kuliah umumnya di Gedung Ipteks Unhas, Senin (21/5/2012)
Tayang:
Penulis: Ridwan Putra | Editor: Ridwan Putra
citizen reporter
Dahlan Abubakar, Kahumas Unhas Makassar
melaporkan dari kampus Unhas
‘’Unhas tidak termasuk ke-21 perguruan tinggi negeri tersebut,’’ kata Deputi BPK Bidang Investigasi Prof.Dr.Eddy Mulyadi Soepardi dalam kuliah umumnya di Gedung Ipteks Unhas, Senin (21/5/2012).
Kasus korupsi, menurut Eddy Mulyadi Soepardi saat ini sudah jadi infotaimen di layar TV. Hampir setiap saat media elektronik memberitakan kasus tindak pidana korupsi (TPK) yang dilakukan oleh berbagai oknum dan dari berbagai jenis profesi. Bahkan, ketika menyampaikan paparan di luar negeri, para peserta memberi sambutan, karena Indonesia berhasil membuat para anggota legislatif menjadi tersangka (tidak termasuk yang baru). Hingga saat ini, sudah 26 orang anggota legislatif masuk kategori ini.
Rektor Unhas Prof.Dr.dr.Idrus A Paturusi ketika mengantar kuliah umum Deputi BPK tersebut menekankan, sebelum terjadi tindak pidana korupsi, diperlukan tindakan preventif. Jika ada masalah tidak ada salahnya jika meminta ‘fatwa’dari BPK dan BPKP.
Dipandu Wakil Rektor I Unhas Prof.Dr.Dadang Ahmad Suriamiharja dan didampingi para Wakil Rektor Unhas, Dekan-Dekan Fakultas, kepala biro, dan sejumlah pejabat di Unhas, Eddy Mulyadi Soepardi mengatakan, BPK membantu institusi penegak hukum, seperti KPK, Polri, dan Kejaksaan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Sejak tahun 2005, BPK sudah menangani 4.000 kasus TPK tanpa harus dipublikasikan kepada publik.
Eddy Mulyadi Soepardi menegaskan, pasca reformasi saat keterbukaan berlangsung, mestinya harus diikuti oleh keterbukaan akuntabilitas keuangan negara. Pengelolaan keuangan negara harus dilakukan dengan baik melalui pekerjaan audit dari lembaga resmi. Audit hendaknya tidak dijadikan momok, tetapi hendaknya bentuk seorang pemimpin mempertanggungjawabkan keuangan negara secara benar sesuai peraturan yang berlaku. Audit keuangan merupakan keharusan setiap pimpinan entitas mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan negara.
‘’Penanganan TPK APBN sekarang ini lebih banyak disoroti pada pelaksanaannya, padahal semestinya dari diusut sejak perencanaanya,’’ ujar Guru Besar ITB yang ‘dikaryakan; di BPK tersebut.
Menyinggung opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh berbagai lembaga pemerintah, termasuk Unhas selama dua tahun berturut-turut (2009 dan 2010), menurut Eddy Mulyadi Soepardi, merupakan salah satu indikator akuntabilitas keuangan negara yang benar dari pemimpin entitas. Pelaksanaan audit hendaknya dilakukan oleh lembaga yang kredibel dan sesuai dengan tata kelola keuangan negara. Misalnya, audit harus dilaksanakan berkaitan dengan ketaatan dan keuangan yang berkaitan dengan kepatutan pada peraturan. Audit operasional yang berkaitan dengan efisiensi dan bagaimana prosesnya dilakukan dengan benar. Audit inverstigasi berkaitan dengan bagaimana mengungkap kebenaran atas suatu kasus pengelolaan keuangan.
Namun demikian, berdasarkan realitas yang ada, ternyata WTP sering bukan merupakan jaminan tidak terjadinya TPK. Eddy Mulyadi Soepardi memberikan contoh, pada tahun 2004, salah satu lembaga perbankan pemerintah di Indonesia memperoleh penghargaan good governance dalam pengelolaan keuangan. Seminggu kemudian, lembaga keuangan termasuk bermasalah ketika ditemukan pengelolaan dana fiktif sekitar Rp 1 triliun.
‘’Kepala cabang, direkturnya pun diperiksa dan ditangkap. Empat bulan kemudian, oknum anggota Polri yang memeriksa kasus itu pun ditangkap,’’ Eddy Mulyadi Soepardi memberi contoh, sembari mengingatkan agar setiap instansi hati-hati dengan WTP-WTP-an.
Usai membawakan kuliah umum dan tanya jawab dengan beberapa orang dosen Unhas, termasuk Rektor Unhas Idrus A Paturusi, Eddy Mulyadi Soepardi yang juga didampingi Kepala BPKP Sulsel Abi Rusman Tkokronolo mengunjungi Rumah Sakit Unhas. Deputi Investigasi BPK kemudian melanjutkan kunjungannya ke Manado.(*)
Dahlan Abubakar, Kahumas Unhas Makassar
melaporkan dari kampus Unhas
TUGAS memberantas korupsi bukan pekerjaan mudah. Masalahnya, pelaku korupsi sudah lengkap, mencakup berbagai profesi. Tidak hanya pengacara, oknum penegak hukum, bahkan sampai kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terjaring dalam kasus tindak pidana korupsi. Saat ini saja, 21 perguruan tinggi negeri terjebak kasus yang ditangani BPK.
‘’Unhas tidak termasuk ke-21 perguruan tinggi negeri tersebut,’’ kata Deputi BPK Bidang Investigasi Prof.Dr.Eddy Mulyadi Soepardi dalam kuliah umumnya di Gedung Ipteks Unhas, Senin (21/5/2012).
Kasus korupsi, menurut Eddy Mulyadi Soepardi saat ini sudah jadi infotaimen di layar TV. Hampir setiap saat media elektronik memberitakan kasus tindak pidana korupsi (TPK) yang dilakukan oleh berbagai oknum dan dari berbagai jenis profesi. Bahkan, ketika menyampaikan paparan di luar negeri, para peserta memberi sambutan, karena Indonesia berhasil membuat para anggota legislatif menjadi tersangka (tidak termasuk yang baru). Hingga saat ini, sudah 26 orang anggota legislatif masuk kategori ini.
Rektor Unhas Prof.Dr.dr.Idrus A Paturusi ketika mengantar kuliah umum Deputi BPK tersebut menekankan, sebelum terjadi tindak pidana korupsi, diperlukan tindakan preventif. Jika ada masalah tidak ada salahnya jika meminta ‘fatwa’dari BPK dan BPKP.
Dipandu Wakil Rektor I Unhas Prof.Dr.Dadang Ahmad Suriamiharja dan didampingi para Wakil Rektor Unhas, Dekan-Dekan Fakultas, kepala biro, dan sejumlah pejabat di Unhas, Eddy Mulyadi Soepardi mengatakan, BPK membantu institusi penegak hukum, seperti KPK, Polri, dan Kejaksaan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Sejak tahun 2005, BPK sudah menangani 4.000 kasus TPK tanpa harus dipublikasikan kepada publik.
Eddy Mulyadi Soepardi menegaskan, pasca reformasi saat keterbukaan berlangsung, mestinya harus diikuti oleh keterbukaan akuntabilitas keuangan negara. Pengelolaan keuangan negara harus dilakukan dengan baik melalui pekerjaan audit dari lembaga resmi. Audit hendaknya tidak dijadikan momok, tetapi hendaknya bentuk seorang pemimpin mempertanggungjawabkan keuangan negara secara benar sesuai peraturan yang berlaku. Audit keuangan merupakan keharusan setiap pimpinan entitas mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan negara.
‘’Penanganan TPK APBN sekarang ini lebih banyak disoroti pada pelaksanaannya, padahal semestinya dari diusut sejak perencanaanya,’’ ujar Guru Besar ITB yang ‘dikaryakan; di BPK tersebut.
Menyinggung opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh berbagai lembaga pemerintah, termasuk Unhas selama dua tahun berturut-turut (2009 dan 2010), menurut Eddy Mulyadi Soepardi, merupakan salah satu indikator akuntabilitas keuangan negara yang benar dari pemimpin entitas. Pelaksanaan audit hendaknya dilakukan oleh lembaga yang kredibel dan sesuai dengan tata kelola keuangan negara. Misalnya, audit harus dilaksanakan berkaitan dengan ketaatan dan keuangan yang berkaitan dengan kepatutan pada peraturan. Audit operasional yang berkaitan dengan efisiensi dan bagaimana prosesnya dilakukan dengan benar. Audit inverstigasi berkaitan dengan bagaimana mengungkap kebenaran atas suatu kasus pengelolaan keuangan.
Namun demikian, berdasarkan realitas yang ada, ternyata WTP sering bukan merupakan jaminan tidak terjadinya TPK. Eddy Mulyadi Soepardi memberikan contoh, pada tahun 2004, salah satu lembaga perbankan pemerintah di Indonesia memperoleh penghargaan good governance dalam pengelolaan keuangan. Seminggu kemudian, lembaga keuangan termasuk bermasalah ketika ditemukan pengelolaan dana fiktif sekitar Rp 1 triliun.
‘’Kepala cabang, direkturnya pun diperiksa dan ditangkap. Empat bulan kemudian, oknum anggota Polri yang memeriksa kasus itu pun ditangkap,’’ Eddy Mulyadi Soepardi memberi contoh, sembari mengingatkan agar setiap instansi hati-hati dengan WTP-WTP-an.
Usai membawakan kuliah umum dan tanya jawab dengan beberapa orang dosen Unhas, termasuk Rektor Unhas Idrus A Paturusi, Eddy Mulyadi Soepardi yang juga didampingi Kepala BPKP Sulsel Abi Rusman Tkokronolo mengunjungi Rumah Sakit Unhas. Deputi Investigasi BPK kemudian melanjutkan kunjungannya ke Manado.(*)