Kontraktor Perahu Nelayan Sulbar Jadi Tersangka
Sebelumnya, kasus tersebut juga menyeret Kadis DPK Sulbar Harua Hamal sebagai tersangka.
Tayang:
Editor:
Ridwan Putra
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan
menetapkan Direktur CV Imam Asmara Bakti Andi Sultan sebagai tersangka
kedua dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan empat unit kapal motor
fiber nelayan pada proyek kantor Dinas Perikanan dan Kelautan Sulbar.
Penetapan rekanan proyek tersebut dilakukan kejari setempat berdasarkan adanya bukti kuat yang ditemukan selama proses penyidikan.
“Tidak ada alasan untuk tidak menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lantaran dia memiliki peran penting dalam kasus ini berdasarkkan bukti dan fakta-fakta yang ditemukan selama dalam proses penyidikan,” tegas Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel Chaerul Amir melalui Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejati Sulsel M Syahran Rauf, di kantornya, Selasa (1/5/2012).
Penetapan rekanan proyek tersebut dilakukan kejari setempat berdasarkan adanya bukti kuat yang ditemukan selama proses penyidikan.
Sebelumnya, kasus tersebut juga menyeret Kadis DPK Sulbar Harua
Hamal sebagai tersangka.
“Tidak ada alasan untuk tidak menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lantaran dia memiliki peran penting dalam kasus ini berdasarkkan bukti dan fakta-fakta yang ditemukan selama dalam proses penyidikan,” tegas Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel Chaerul Amir melalui Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejati Sulsel M Syahran Rauf, di kantornya, Selasa (1/5/2012).
Dalam proses penyidikan yang dilakukan tim bagian pidana khusus Kejati Sulsel ditemukan adanya pengucuran dana yang terparkir di rekening pribadi Sultan menyangkut anggaran proyek tersebut.(*)