PNS Dinkes Sulsel Tersangka Pungli
PNS Dinkes Sulsel Tersangka Pungli
AN diduga ikut memanfaatkan jabatannya untuk memeras calon perawat yang akan mengajukan surat izin perawat di rumah sakit dengan memungut sejumlah uang kepada calon perawat. Praktik ilegal ini diduga telah dilakukan AN sejak tahun 2008 silam hingga 2010.
Total kerugian negara yang terdeteksi dari perilaku menyimpang PNS ini diperkirakan mencapai Rp 400 juta. Jumlah uang yang dipungut dari setiap calon perawat bervariasi antara Rp 15 ribu hingga Rp 150 ribu.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sulselbar, Chaerul Amir, mengatakan, keterlibatan AN dalam kasus pungli ini sangat jelas. "Tersangka AN terlibat langsung dalam pungutan liar ribuan perawat di Sulsel," kata Chaerul, Rabu (4/4).
Hasil pemeriksaan penyidik terhadap 50 orang perawat dari berbagai kampus di Makassar, menyebutkan, mereka membayar kepada pejabat Dinas Kesehatan Sulsel agar bisa mendapat surat izin perawat.(rud)