Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Apresiasi MoU Polri dan Peradi

TERLAKSANANYA nota kesepahaman (MoU) antara pihak Perhimpunan Advokat Indonesia

Tayang:
TERLAKSANANYA nota kesepahaman (MoU) antara pihak Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dengan Kapolri berkenaan dengan eksistensi diri para advokat dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi sebagai penegak hukum baru-baru ini patut diapresiasi sebagai langkah maju.

Setidaknya dalam artikulasi pemaknaan UU No 18 Tahun 2003, jati diri profesi advokat sebagai pilar dari catur wangsa penegak hukum makin terwujud secara inkonkrito. Meskipun hakikatnya apa yang diatur dalam nota kesepahaman tersebut sudah diatur dengan tegas di dalam Undang-Undang Advokat tersebut.
    Mengenai pemanggilan sebagai saksi, tersangka, dan penyitaan atas alat bukti yang dikuasakan kepada advokat misalnya. Sepanjang hal termaksud masih berkaitan dengan status seorang advokat ketika menjadi kuasa hukum, maka adalah hal yang sangat kontradiktif jika pemosisian advokat diperlakukan sebagai saksi, tersangka atau tersita.
    Ini karena secara yuridis sebagai profesi yang diwajibkan menyimpan rahasia klien masalah ini tidak perlu terjadi, atau seperti dalam rangka ekspose berupa konferensi pers guna membela kepentingan klien semuanya merupakan tindakan absah, tanpa bermaksud menempatkan atau ingin mengatakan advokat menjadi kebal hukum.
    Sebab ketika seorang advokat dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad buruk atau diluar batas kuasa yang diamanahkan klienya. Persoalan tentu menjadi lain satu dan lain hal pada konteks inilah relevansi Dewan Kehormatan akan memeriksa. Bukan sebaliknya diperhadapkan kepada kepolisian sebagai terlapor. Kecuali perbuatan yang sifatnya individual telah dilakukan oleh sang advokat. 

Dari Daerah
    Perjalanan tentang nota kesepahaman sebelumya sudah terjadi di Makassar di pertengahan tahun 2010-an pada saat seorang rekan advokat yang menangani klienya dilapor jadi tersangka hanya dan ketika memenangkan suatu perkara perdata.
    Dengan semangat Undang-Undang Advokat yang menegaskan tentang tat acara kapan, di mana serta bagaimana seorang advokat dapat ditetapkan jadi tersangka atas laporan lawan perkaranya (pihak materiel), beberapa organisasi advokat yang bernaung di bawah Peradi dan YLBHI Makassar sepakat pula melakukan 'perlawanan' dalam bentuk audience dengan Polda Sulselbar. Perlawan ini akhirnya melahirkan nota kesepahaman pertama secara otentik dan merupakan satu-satunya di Indonesia waktu itu.
    Bahkan jauh sebelum undang-undang advokat terbit, beberapa kasus yang menempatkan advokat jadi tersangka bahkan terdakwa sudah terjadi dan itupun semuanya dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya sebagai kuasa hukum secara formal. Tentu tanpa menafikkan kasus imunitas yang menjadi momentum pembebasan seorang Yap Thian Him sebagai semangat-awal sekaligus spirit tentang perlunya hak-hak advokat dilindungi pada beberapa ketentuan di mana bertindak untuk dan atas nama kepentingan hukum klienya.
       
Kiprah Advokat
    Paradigma advokat sudah sedemikian pesatnya dan menjadi tersublimasi dalam bentuk penegasan sebagai penegak hukum. Tidak lagi sekadar kuasa hukum bidang litigasi atau non litigasi semata. Dengan predikat demikian, peran dan fungsi advokat menjadi mitra strategis penegakan hukum itu sendiri. Mulai dari mendampingi saksi, yang tidak dikenal di KUHAP misalnya, atau kuasa dalam transaksi bisnis perbankan serta curator,mediator dan rekonsiliasi dalam sengketa bisnis sudah menjadi pola serta bagian dari proses dan pertumbuhan hukum secara massif.
    Peran dan fungsi yang sudah makin 'melebar'  merupakan langkah progresif tadi dapat kita amati akhir-akhir ini saat media memperlihatkan perilaku advokat yang dalam kasus-kasus kategori `big case'. Bahkan tak hanya sekadar membela kepentingan klienya saja, melainkan turut pula memainkan peran mengungkap 'sesuatu' dibalik kasus sehingga tercegah kooptasi suatu perkara menjadi setting dari kekuasaan tertentu yang coba bermain dilatar belakang pada kasus hukum tertentu.
    Maka konperensi pers, talk show dan semacamnya menjadi sesuatu upaya relevan dalam dunia advokat ketika menjalankan peran dan fungsinya pada konteks kekinian. Bahkan dalam Pertemuan Asean Law Association di Nusa Dua Bali 2012 baru baru ini, pentingnya pengacara ASEAN termasuk Indonesia diakui sebagai salah satu komunitas hukum yang tergabung dalam General Assembly ALA 2012.
    Pada pertemuan tersebut OC Kaligis (2012) menegaskan, "diharapkan dengan adanya pertemuan rutin dari para praktisi - praktisi hukum di kawasan ASEAN, para pengacara juga dapat beracara di Negara lain, melintas batas ke Singapore, Malaysia, Philiphina atau Negara lainnya," sembari mengingatkan bahwa pentingnya komunitas hukum Indonesia menyelsesaikan masalah yang timbul, sehingga dapat berjalan selaras dengan instnasi penegak hukum lainnya.

Kode Etik
    Secara tersurat Memory Of Understanding yang telah disetujui dengan muatan terkait pemanggilan terhadap advokat sebagai saksi atau tersangka, serta penyitaan oleh penyidik terhadap dokumen di bawah kekuasaan advokat, harus dilakukan oleh penyidik melalui Peradi.
    Dengan prasyarat jika proses termaksud sepanjang berkaitan dalam peran dan tugas advokat  sepanjang dalam konteks sebagai kuasa hukum yang absah dan dilandasi itikad baik, di mana Peradi tak akan mengizinkan advokat terkait diperiksa hakekatnya bukanlah ketentuan baru. Semuanya sudah jelas tercantum didalam Kode Etik advokat yang merupakan kesatuan tidak terpisah dengan Undang-Undang yang mengatur advokat itu sendiri.
    Sebagaimana layaknya organisasi profesi, ketika organisasi Peradi belum terbentuk dengan nama Komite Kerja advokat Indonesia telah pernah dirumuskan kerangka konseptual bekerjasama dengan American Bar Assisiation dan Jepang pada Seminar Tahun 2002 di Jakarta.
    Pada kesempatan tersebut, lawyer asing tidak menggambarkan selintaspun bahwa seorang advokat dalam rangka membela klienya dapat ditempatkan selaku saksi apalagi tersangka,kecuali perbuatan pidana yang sifatnya individual diluar kontek menjalankan profesinya.

Rahasia Klien
    Dari sejarah pekerjaan yang memiliki otoritas guna merahasiakan apa yang dikemukakan "seseorang" selain pastor, adalah dokter atas rahasia pasiennya dan advokat bagi kliennya (Ko Tjay Sing,1976), halmana bahkan mendapat penegasan didalam ex.Pasal. 322 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sendiri tentang kewajiban menjaga rahasia klien tentang hal-hal yang dipercayakan kepada seorang advokat. Termasuk di dalamnya seperti bukti surat-surat dari seorang klien dalam hal sejak awal dimaksudkan guna pembuktian suatu kasus hukum, apalagi di depan persidangan.
    Meskipun secara positif immunitas advokat pada ketentuan Undang-Undang advokat hanya mengatur tentang kiprah `kekebalan' seorang advokat di dalam persidangan. Namun tafsir dan kebutuhan konvensi keadvokatan telah menempatkan posisi advokat sepanjang bertindak untuk dan atas kepentingan hukum klienya secara otentik, berdasar surat kuasa khusus, dari segi fungsional immunitas yang dimilikinya patut dimaknai tetap melekat sepanjang kedudukan sang advokat masih selaku kuasa hukum. Kecuali satu dan lain hal sudah putus hubungan prinsipalnya.
    Tidak tertutup kemungkinan dalam praktek keadvokatan terjadi benturan kepentingan hukum publik dalam rangka upaya pengungkapan suatu kasus; sementara pada saat bertepatan kasus yang hendak diungkap tersebut berkaitan dengan pengetahuan sang advokat mengenai diri kliennya. Pada tataran ini, tetap berlaku kaidah hukum, bahwa jika perjumpaan hukum publik (publikrechtelijkheid) bersamaan dengan hukum privat(privaatrechtelijkheid), maka harus diutamakan kepentingan hukum publik.
    Maka karena hubungan antara advokat-kliennya substansinya bersifat hubungan keperdataan dalam bentuk pemberian kuasa, relevansi keterlibatan organisasi melakukan verifikasi atas tujuan pemanggilan advokat sebagai saksi-tersangka, termasuk oleh penyidik selain Polri (KPK dan Jaksa dalam Pidana khusus), menemukan rasionalitasnya.
    Dengan catatan, meskipun kekuatan hukum MoU itu sendiri masih di bawah undang-undang sementara Undang-undang advokat eksistensinya lebih banyak mengatur: tentang apa, siapa,bagaimana   dan cara menjadi advokat ditambah beberapa hak imunitas seperti dipaparkan terdahulu, haruslah disadari secara filosofis siapapun wajib menghormati hukum  tanpa adanya tendensi menghindari hukum, termasuk advokat.
    Setidaknya seorang advokat ketika diperhadapkan dalam proses kasus hukum dapat mengatakan: "saya tak akan menjawab pertanyaan berkaitan dengan pengetahuan saya terhadap diri klien berkaitan dengan fakta dimana saya sebagai advokat" yang dalam bahasa praktisnya   disebut hak ingkar berdasarkan undang-undang.
    Di sini peran sentral organisasi dan strukturnya sangat berperan guna terhindar dari kesan melindungi "rekan seprofesi" ketika kepentingan hukum menghendaki peran dan fungsi advokat lebih luas; bukan sekadar dalam kausalitas hubungan jasa semata, melainkan melekat pula fungsi penegak hukum, dan ketika organisasi menjalankan perannya untuk berkenan atau menolak anggotanya untuk diperiksa sebagai saksi atau tersangka, nampak tercermin bagi  masyarakat hal ini tak lebih dari merupakan sublimasi,sikap profesionalitas  berdasar "due process of law". (*)

Prospek Advokat ke Depan

Di era Tahun 80-an dapat dikatakan untuk menjadi advokat bukanlah sesuatu yang begitu sulit, seperti halnya sekarang ini. Guna mendapat status sebagai advokat seorang yang meminati profesi ini harus melalui dua tahapan,yakni: tahapan pengacara praktek setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi dengan wilayah kedudukan mengikuti wilayah kerja Pengadilan tinggi yang bersangkutan, selanjutnya setelah 2(dua) tahun praktek baru diperkenankan mengikuti ujian advokat dengan status "SKMenteri" dengan materi ujian lebih khusus seorang advokat yang telah lulus boleh beracara di Pengadilan seluruh Indonesia.

Setelah terbentuk wadah organisasi profesi "PERADI" dengan embrionya adalah, KKAI(Komite Kerja Advokat Indonesia), dalam rangka penajaman profesinalisme dan peningkatan standardisasi, untuk menjadi advokat versi Peradi bukanlah perkara mudah,bahkan membutuhkan konsentrasi  tinggi,setelah sebelumnya seorang calon advokat diwajibkan mengikuti Pendidikan Kursus Profesi Advokat serta mengikuti ujian tulis dengan materi uji tidak sesederhana dulu.

Hal tersebut selaras dengan tantangan dunia advokat pada kompleksitas masalah hukum di tengah kekinian bersama kompleksitas suatu soal yang timbul dalam masyarakat.Jika terdapat kesan untuk menjadi advokat sekarang bukan urusan mudah, secara parsial tidak "sesulit" seperti halnya menjadi atau memasuki profesi praktisi hukum sejenis mis: Hakim,Jaksa, Polisi,dan bidang hukum lain dipemerintahan / lembaga negara, bukanlah pernyataan tanpa alasan, meskipun belum terdapat survey khusus tentang hal tersebut.

Pernyataan hipotesis di atas, hanya ingin memberikan nuansa prospektif dari dalam dunia advokat, bahwa terbuka kemungkinan, setelah menggeluti dunia advokat dalam kurun waktu tertentu, peluang untuk memasuki dunia profesi lain baik di bidang penegakan hukum itu sendiri,ataukah bidang lain dimana pengetahuan dan pengalaman  sangat memungkinkan bisa dilakukan oleh seorang advokat.

Di tengah pergeseran pola dan perilaku advokat perlu juga dipikirkan akselerasi ketentuan kode etik  dan rambu-rambu apa yang boleh atau tidak patut dilakukan ketika advokat membela klien, mengingat dalam praksisnya progresifme di era tranparansi, keterbukaan informasi, dalam dunia hukum/peradilan sudah demikian pesat melaju kepada nilai bahkan paradigm baru. Dapat kita lihat perdebatan antar advokat dan atau dengan pakar hukum dalam kasus-kasus yang menarik perhatian masyarakat bahkan tak jarang penggiringan opini sudah demikian masifnya, jika perlu meskipun proses persidangan sementara berlangsung. Itu adalah tuntutan dunia keadvokatan dalam kontek kekinian yang  tak terhindarkan .    

Seorang rekan dan sealmamater yang kini menduduki posisi terhormat, sebagai "pengawal konstitusi,"  sebelumnya adalah praktisi advokat , bahkan yang bersangkutan terlibat aktif dalam amandemen konstitusi republik ini; dan ketika dalam suatu kesempatan  berdiskusi dengan salah seorang pimpinan   Mahkamah Agung tentang restorative justice dalam salah satu tulisannya di harian nasional,mantan advokat bersangkutan berpesan :' Jaga nama lawyer karena iya adalah profesi yang sangat dihargai." Kata, sang advokat  dan telah menulis buku paket mini tentang Korupsi di awal 80-an setelah  S.Alatas dari Malaysia menulis Sosiologi Korupsi menjadi bacaan  popular ketika itu. 

*)Penulis,Advokat Peradi dan Anggota Dewan Penasehat AAI-Makassar(Sementara Cuti), Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Tipikor Samarinda.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
Live
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved