Pajak Ranmor Sulsel Tertunggak Rp 233 M
sebanyak Rp 170 miliar masih berpotensi untuk dilakukan penagihan
Tayang:
Penulis: Hasriyani Latif | Editor: Ridwan Putra
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Dispenda Sulsel)
mencatat tunggakan pajak kendaraan bermotor per 2011 di Sulsel sebesar
Rp 233 miliar dari 300-an kendaraan, baik motor maupun mobil.
Dari nilai tersebut, sebanyak Rp 170 miliar masih berpotensi untuk dilakukan penagihan. Sementara sisanya sebesar Rp 63 miliar masuk dalam daftar tunggakan yang kadaluarsa.
Kepala Dispenda Sulsel, Arifuddin Dahlan, di Makassar, Rabu (7/3/2012), mengatakan, tunggakan pajak yang kadaluarsa dikarenakan sudah lewat dari masa tagihan, yakni lima tahun. "Pajak tahun ke enam dan seterusnya dihapuskan," katanya.
Meski dari total tunggakan tersebut sebagian besar masih berpotensi untuk dilakukan penagihan, sekitar 10 persennya lagi diprediksi tidak bisa dilakukan penagihan. Alasannya bermacam-macam, entah kendaraan itu rusak ataupun hilang. (*)
Dari nilai tersebut, sebanyak Rp 170 miliar masih berpotensi untuk dilakukan penagihan. Sementara sisanya sebesar Rp 63 miliar masuk dalam daftar tunggakan yang kadaluarsa.
Kepala Dispenda Sulsel, Arifuddin Dahlan, di Makassar, Rabu (7/3/2012), mengatakan, tunggakan pajak yang kadaluarsa dikarenakan sudah lewat dari masa tagihan, yakni lima tahun. "Pajak tahun ke enam dan seterusnya dihapuskan," katanya.
Meski dari total tunggakan tersebut sebagian besar masih berpotensi untuk dilakukan penagihan, sekitar 10 persennya lagi diprediksi tidak bisa dilakukan penagihan. Alasannya bermacam-macam, entah kendaraan itu rusak ataupun hilang. (*)