Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terdakwa Pencurian dan Penganiayaan Divonis

Tindak kekerasan terhadap Ali terjadi Oktober 2011 lalu di Jl Tol Reformasi Makassar

Tayang:
Editor: Ridwan Putra
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengadilan Negeri Makassar memvonis pidana penjara 3,5 tahun Yusuf Malik (32), terdakwa kasus pencurian dengan tindak kekerasan terhadap korban, Ali, Rabu (22/2/2012).

Vonis dibacakan Ketua majelis hakim Natang lambe didampingi dua anggota hakim lainnya yaitu Jonny Simanjuntak dan Frenky.

Terdakwa sebelumnya berprofesi sebagai makelar mobil di Makassar. Tindak kekerasan terhadap Ali terjadi Oktober 2011 lalu di Jl Tol Reformasi Makassar.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved