Terdakwa Pencurian dan Penganiayaan Divonis
Tribun Timur - Rabu, 22 Februari 2012 20:19 WITA

ilustrasi
Berita Terkait
- Mobil Plat Merah Dirusak Pendemo di Depan UIN
- 1.000 Mobil Bekas Terjual Lewat Internet
- Aktivis Desak Kejari Usut Moko
- Mobil Listrik Kolaborasi BMW-Daimler
- ACC Gelar Festival Mobill Bekas
- Mobil Listrik Imut-imut Harga Rp 84 Juta
- Dalam Sepekan Enam Mobil Mewah Terjaring Razia
- Moko Dipajang di Rujab Gubernur
- Mobil Moko Pawai Keliling Kota
- DPRD Sulsel Cari 45 Mobil Moko
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengadilan Negeri Makassar memvonis pidana penjara 3,5 tahun Yusuf Malik (32), terdakwa kasus pencurian dengan tindak kekerasan terhadap korban, Ali, Rabu (22/2/2012).
Vonis dibacakan Ketua majelis hakim Natang lambe didampingi dua anggota hakim lainnya yaitu Jonny Simanjuntak dan Frenky.
Terdakwa sebelumnya berprofesi sebagai makelar mobil di Makassar. Tindak kekerasan terhadap Ali terjadi Oktober 2011 lalu di Jl Tol Reformasi Makassar.(*)
Vonis dibacakan Ketua majelis hakim Natang lambe didampingi dua anggota hakim lainnya yaitu Jonny Simanjuntak dan Frenky.
Terdakwa sebelumnya berprofesi sebagai makelar mobil di Makassar. Tindak kekerasan terhadap Ali terjadi Oktober 2011 lalu di Jl Tol Reformasi Makassar.(*)
Penulis : Nashrudin
Editor : Ridwan Putra