Pejabat Lutra Terancam 5 Tahun Penjara
tegas Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Panakkukang Iptu Hardjoko di kantornya, Senin (20/2/2012).
Tayang:
Editor:
Ridwan Putra
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang pejabat eselon IV lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara (Lutra), FM, terancam dipenjara selama lima tahun jika terbukti terlibat dalam kasus obat-obatan terlarang atau narkotika golongan satu.
“Pasal yang dikenakan PNS tersebut adalah pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun,” tegas Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Panakkukang Iptu Hardjoko di kantornya, Senin (20/2/2012).
Mantan Panit IV Polrestabes Makassar ini menjelaskan, pasal 114 menerangkan bahwa setiap orang tanpa hak menguasai, melawan hukum menwarkan, menjual, membeli, menerima bahkan menjadi perantara dalam jual beli obat-obatan terlarang, serta menukar ataupun menyerahkan narkotika golongan satu maka statusnya sama dimata hukum tanpa terkecuali. Yakni hukumannya manimal 5 tahun penjara.(*)